Notification

×

Iklan

Iklan

Marwah atau Massa? LHI Ingatkan DPRD Soppeng Jangan Tukar Keadilan dengan Popularitas

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T22:39:41Z
Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI)


CELEBES POST | Makassar — Gelombang opini publik yang menguat akibat viralnya sebuah video menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Soppeng berinisial AMF kini memasuki babak baru. Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) secara resmi melayangkan peringatan keras kepada Badan Kehormatan DPRD Soppeng agar tidak menjadikan viralitas dan tekanan opini sebagai dasar menjatuhkan sanksi etik.


Surat resmi tersebut dimasukkan ke Kantor DPRD Soppeng pada Jumat, 13 Februari 2026. Bagi LHI, ini bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan alarm serius atas potensi tergelincirnya proses etik menjadi arena “penghukuman cepat” berbasis persepsi publik.


Direktur Hukum dan Advokasi LHI, Toni Sampe, menegaskan bahwa dorongan untuk menjatuhkan sanksi berat di tengah proses pidana yang masih berjalan merupakan preseden berbahaya dalam negara hukum.


“Etika tidak boleh dijadikan jalur pintas untuk menghukum seseorang sebelum fakta diuji di ruang hukum. Jika Badan Kehormatan tunduk pada tekanan viral dan opini, maka DPRD sedang meruntuhkan wibawanya sendiri,” tegas Toni Sampe kepada CELEBES POST.

 

Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) 

Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) 

Antara Etika dan Sensasi


LHI menilai viralisasi video pernyataan sepihak yang beredar luas sebelum adanya pembuktian hukum patut diduga sebagai upaya membentuk opini dan menggiring persepsi publik. Praktik ini, menurut LHI, merupakan bentuk nyata trial by media yang mengancam asas praduga tak bersalah.




Dalam sistem demokrasi, media memang memiliki fungsi kontrol sosial. Namun ketika potongan video viral berubah menjadi “palu hakim” sebelum verifikasi, maka batas antara kontrol publik dan penghakiman massa menjadi kabur.


“Ketika video dipakai sebagai palu penghukuman, bukan sebagai objek verifikasi, maka hukum sedang dipinggirkan oleh sensasi. Ini preseden buruk, bukan hanya bagi DPRD Soppeng, tapi bagi demokrasi lokal secara nasional,” lanjut Toni.

 

Badan Kehormatan Diuji Independensinya


Menurut LHI, Badan Kehormatan DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik secara independen, objektif, dan berimbang. Media dan konten viral, tegas LHI, bukanlah alat bukti utama dalam proses etik.


Jika mekanisme etik diperalat sebagai instrumen politik atau pembunuhan karakter di tengah proses pidana yang belum inkrah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi satu individu, melainkan legitimasi lembaga itu sendiri.


LHI mengingatkan, DPRD adalah simbol representasi rakyat. Ketika lembaga tersebut terjebak dalam arus tekanan viral, marwah kelembagaan bisa runtuh oleh opini yang belum tentu utuh secara fakta.


“Jika proses etik berubah menjadi panggung penghukuman cepat berbasis viral, maka yang hancur bukan hanya satu nama, tetapi prinsip negara hukum itu sendiri,” ujar Toni Sampe.


Transparansi dan Pengawasan Publik


Surat yang diperoleh CELEBES POST menunjukkan bahwa LHI juga menyalin dokumen tersebut kepada sejumlah institusi, antara lain Polres Soppeng, Polda Sulawesi Selatan, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.


Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi sekaligus pengawasan publik agar proses yang berjalan tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia.


LHI menegaskan, pihaknya tidak berada pada posisi membela individu tertentu. Sikap yang diambil murni demi menjaga konstitusi, asas praduga tak bersalah, dan kewarasan hukum.


Demokrasi Lokal di Persimpangan


Kasus ini menjadi cermin bagaimana demokrasi lokal diuji di era digital. Viralitas bisa menjadi alat kontrol, namun juga bisa berubah menjadi alat tekanan. Publik berhak tahu, tetapi lembaga penegak etik wajib memastikan setiap keputusan lahir dari pembuktian, bukan dari gema linimasa.


Kini, publik menunggu: apakah DPRD Soppeng akan berdiri tegak menjaga marwah kelembagaan, atau justru terseret arus opini yang belum tentu utuh kebenarannya?


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang tajam, berimbang, dan berpihak pada prinsip negara hukum.


MDS CELEBES POST 


Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update