Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri: Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Privasi Warga

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T15:38:31Z

Ilustrasi Celebes Post 

CELEBES POST | JAKARTA – Langkah tegas diambil oleh Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI) dengan melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa, 10 Maret 2026. Laporan tersebut diajukan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, serta penyebaran data pribadi warga negara melalui media sosial institusi kepolisian.


Laporan ini diajukan oleh tim advokasi untuk dan atas nama Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., seorang advokat yang sebelumnya dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat. Namun, perkara ini memicu kontroversi setelah akun Instagram resmi Polresta Denpasar pada 28 Februari 2026 mempublikasikan unggahan bertuliskan “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” yang menampilkan foto, nama lengkap, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) advokat tersebut secara terbuka.


Padahal, menurut tim advokasi, yang bersangkutan tidak pernah berstatus sebagai tersangka maupun buronan, melainkan hanya dimintai klarifikasi sebagai saksi.


Dipersoalkan Karena Diduga Langgar Prosedur Hukum


Tim Advokasi DePARI menilai publikasi tersebut merupakan tindakan yang sangat problematik secara hukum. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pemanggilan saksi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i, penyidik memang diberikan kewenangan untuk memanggil seseorang guna diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, ahli, maupun tersangka. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme formal berupa surat panggilan yang sah.


Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP 2025, yang menyatakan bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan melalui surat panggilan resmi yang memuat alasan pemanggilan serta memberikan waktu yang wajar bagi pihak yang dipanggil untuk memenuhi panggilan tersebut.


Namun dalam perkara ini, tim advokasi menilai penyidik tidak menjalankan mekanisme hukum tersebut, bahkan langsung mempublikasikan identitas saksi melalui media sosial institusi kepolisian.


Padahal, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia tidak dikenal istilah “Daftar Pencarian Saksi.” Istilah yang dikenal secara hukum hanya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diperuntukkan bagi tersangka yang melarikan diri.


Publikasi dengan format yang menyerupai DPO—menampilkan foto, identitas lengkap, serta narasi pencarian oleh aparat—dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa seseorang adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu aparat.


Kondisi ini berpotensi memunculkan stigmatisasi sosial, merusak reputasi seseorang, serta melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.


Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi


Selain dipersoalkan secara hukum acara pidana, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Dalam unggahan tersebut, identitas advokat yang bersangkutan dipublikasikan secara terbuka kepada publik, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan data pribadi sensitif yang dilindungi oleh undang-undang.


Tim advokasi menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pengungkapan data pribadi tanpa hak, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan publikasi tersebut.


Sorotan Pelanggaran HAM dan Hak Privasi


Kasus ini juga menimbulkan sorotan serius terkait perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan kehormatan individu.


Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman yang merendahkan harkat kemanusiaannya.


Publikasi identitas seseorang yang masih berstatus saksi dinilai dapat mencederai prinsip perlindungan hak warga negara dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.


DePARI: Ini Ancaman Serius bagi Sistem Hukum


Ketua Tim Advokasi DePARI, Adv. Yusuf Istanto, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut prinsip negara hukum.


“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO untuk tersangka, bukan untuk saksi,” ujar Yusuf Istanto.

 

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan media sosial institusi kepolisian untuk mempublikasikan identitas seseorang tanpa dasar hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat negara.


“Ini bukan sekadar persoalan reputasi seseorang. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Aparat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang terhadap warga negara,” tegasnya.

 

Desak Propam Periksa Pejabat Polresta Denpasar


Dalam laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri, Tim Advokasi DePARI meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Denpasar, yakni:


  1. Kasat Reskrim Polresta Denpasar

  2. Kasi Humas Polresta Denpasar

  3. Kapolresta Denpasar selaku penanggung jawab pengawasan internal.


Tim advokasi menilai terdapat indikasi kuat terjadinya:


  • Penyimpangan prosedur penyidikan

  • Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)

  • Maladministrasi dalam proses penyidikan

  • Pelanggaran perlindungan data pribadi

  • Pelanggaran kode etik profesi Polri.


Ujian Akuntabilitas Institusi Kepolisian


Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi akuntabilitas institusi kepolisian, khususnya dalam penggunaan media sosial resmi sebagai sarana komunikasi publik.


Menurut tim advokasi, praktik komunikasi publik aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh digunakan untuk tindakan yang berpotensi merugikan hak warga negara.


“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara objektif dan transparan. Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Yusuf Istanto.

 

Momentum Menjaga Supremasi Hukum


DePARI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.


“Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” tutup Adv. Yusuf Istanto, SH, MH, CRA.

 

Turut hadir mendampingi dalam pelaporan tersebut antara lain Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, SH, MH, serta Bachtiar Marasabessy, SH, MH.



Megy | CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update