Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Bali Musnahkan Narkotika Senilai Rp 23,4 Miliar, MAKI Ingatkan Bahaya Mematikan bagi Generasi Bangsa

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T16:06:43Z
Direktur MAKI: Masyarakat Anti Narkoba Indonesia, Dokumentasi Pemusnahan Barang Narkoba Di Bali


CELEBES POST | Denpasar — Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai pengungkapan kasus dimusnahkan dengan nilai total mencapai Rp 23,4 miliar.


Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolda Bali, Denpasar, dengan disaksikan unsur kejaksaan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang kian mengancam masyarakat.


Beragam Jenis Narkotika Dimusnahkan


Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai jenis narkotika yang sebelumnya berhasil diamankan dari sejumlah jaringan peredaran narkoba, yakni:


Sabu (methamphetamine) seberat 5.661,86 gram

Ekstasi sebanyak 4.932 butir atau sekitar 2.453,92 gram

Kokain seberat 1.186,75 gram

Ganja seberat 10,58 gram

Hashish seberat 2,32 gram

THC sebanyak 35,96 gram

Psilosina sekitar 2 gram


Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dalam beberapa waktu terakhir.


MAKI: Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Masa Depan Generasi


Menanggapi pemusnahan tersebut, Direktur Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sekaligus aktivis Masyarakat Anti Narkoba Indonesia, Hidayat Akbar, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh jenis narkotika yang dimusnahkan tersebut memiliki dampak yang sangat berbahaya dan merusak bagi tubuh manusia serta masa depan generasi bangsa.


Menurut Hidayat, sabu (methamphetamine) merupakan narkotika jenis stimulan yang sangat berbahaya karena mampu merusak sistem saraf pusat, memicu ketergantungan berat, hingga menyebabkan gangguan mental serius seperti paranoia, halusinasi, dan kerusakan permanen pada otak.


Sementara itu, ekstasi yang banyak disalahgunakan di kalangan anak muda dikenal dapat memicu dehidrasi ekstrem, gangguan jantung, hingga kerusakan otak akibat efek euforia yang menipu pengguna.


“Jenis narkotika seperti kokain juga sangat berbahaya karena dapat menyebabkan lonjakan tekanan darah secara drastis, memicu serangan jantung, stroke, hingga kematian mendadak,” jelas Hidayat.


Ia juga menyoroti bahwa ganja, hashish, dan THC yang berasal dari tanaman cannabis sering dianggap ringan oleh sebagian masyarakat, padahal dalam penggunaan berlebihan dapat menimbulkan gangguan psikologis, menurunkan daya ingat, serta mengganggu perkembangan otak terutama pada usia muda.


Selain itu, psilosina, zat halusinogen yang biasanya berasal dari jamur tertentu, dapat memicu gangguan persepsi, halusinasi berat, hingga risiko kecelakaan fatal akibat kehilangan kontrol diri.


“Jika seluruh narkotika ini beredar bebas, dampaknya bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” tegas Hidayat Akbar.


Apresiasi terhadap Langkah Kepolisian


Hidayat Akbar juga memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Bali yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika serta memusnahkan barang bukti sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.


Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.


“Peredaran narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga pengawasan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia,” ujarnya.


Menurutnya, nilai barang bukti yang mencapai puluhan miliar rupiah menunjukkan betapa besar potensi kerusakan sosial yang dapat terjadi apabila narkotika tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.


Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut


Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi secara lokal maupun yang terhubung dengan jaringan internasional.


Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan masa depan generasi Indonesia dari ancaman narkoba.



MDS CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update