Notification

×

Iklan

Iklan

KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA: DUA PERKARA BERAKHIR DENGAN DAMAI

Senin, 02 Maret 2026 | Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T12:51:08Z
Seremonial Mediasi Kemenangan diatas Proses Penanganan


CELEBES POST | Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi saksi keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan dua perkara yang kompleks. Nomor perkara 24/Pdt.G/2026/PN. SBY tentang sengketa honorarium advokat dan Nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN.Sby tentang sengketa perusahaan property dengan salah satu pemegang saham, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi.


Mediator yang menangani kedua perkara tersebut, Muhammad Nur Rakhmad, SH, MH, CPArb, CPM, CPLi, mengungkapkan kebahagiaannya atas keberhasilan mediasi ini. "Saya sangat senang melihat semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan dan mengakhiri sengketa dengan damai," ujarnya.


Muhammad Nur Rakhmad, yang dikenal sebagai Bang/Cak/Pak Nur, adalah seorang mediator yang handal dan berpengalaman dalam menangani perkara Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Selain sebagai mediator, ia juga merupakan advokat dan arbiter yang piawai dalam menangani masalah hukum.



Kesepakatan bersama dalam mediasi 





Proses terjadinya Mediasi 


Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menghemat waktu dan biaya bagi semua pihak yang terlibat. "Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan mampu membuka akses yang lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, serta berkeadilan," kata Pak Nur. ¹


Kedua belah pihak yang terlibat dalam mediasi ini juga mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan atas keberhasilan penyelesaian sengketa secara damai.



MNR_ CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update