Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Noda di Balik Jeruji: Oknum Sipir Lapas Bollangi Diduga Hamili Eks Napi, Paksa Aborsi Demi Selamatkan Karier

Rabu, 18 Maret 2026 | Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T16:12:32Z
Dokumentasi Ilustrasi Celebes Post


CELEBES POST | Gowa, Sulsel — Dunia pemasyarakatan kembali diguncang skandal serius yang mencoreng integritas aparat negara. Seorang oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, diduga menghamili seorang mantan narapidana dan memaksanya melakukan aborsi demi menghindari dampak terhadap kariernya.


Pelaku diketahui berinisial APK (29), sementara korban berinisial NN (29), seorang perempuan yang pernah menjadi warga binaan di lapas tempat pelaku bertugas.


Relasi Terlarang di Balik Jeruji


Berdasarkan informasi yang dihimpun CELEBES POST, hubungan antara keduanya diduga telah terjalin sejak korban masih menjalani masa hukuman di dalam lapas. Relasi tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, mengingat posisi pelaku sebagai petugas pemasyarakatan.


Ironisnya, hubungan itu tidak terputus setelah korban bebas. Keduanya disebut masih menjalin komunikasi hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah rumah kos di wilayah Makassar.


Dari hubungan tersebut, korban kemudian dinyatakan hamil.


Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


Dipaksa Menggugurkan Kandungan


Alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru diduga menekan korban untuk menggugurkan kandungannya. Alasan yang disampaikan pun terkesan egoistis: menyelamatkan pekerjaan dan statusnya sebagai aparatur negara.


“Saya diminta untuk menggugurkan kandungan. Kata pelaku, dia tidak mau bertanggung jawab karena takut pekerjaannya terganggu,” ungkap NN, Selasa (17/03/2026).

 

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya tekanan psikologis terhadap korban, yang berpotensi masuk dalam kategori pemaksaan.


Jeratan Hukum Mengintai


Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku tidak hanya melanggar norma etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana yang serius.


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):


  • Pasal 346 KUHP mengatur bahwa perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya dapat dipidana.

  • Pasal 349 KUHP mengatur pihak yang membantu atau melakukan aborsi dapat dijatuhi hukuman lebih berat.


Jika aborsi dilakukan dengan persetujuan korban, ancaman pidana mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.


Namun jika dilakukan tanpa persetujuan atau dengan paksaan hingga mengakibatkan kematian, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara.


Tak hanya itu, sebagai aparatur sipil negara, pelaku juga terikat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang membuka ruang sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.


Krisis Moral Aparat, Negara Tidak Boleh Diam


Kasus ini kembali menegaskan adanya celah pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Relasi antara petugas dan warga binaan seharusnya berada dalam batas profesional yang ketat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan pihak rentan.


Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bentuk eksploitasi kekuasaan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Korban Siap Tempuh Jalur Hukum


Saat ini, korban tengah mempersiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.


Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kebenaran secara terang benderang sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan.


CELEBES POST Menegaskan


Kasus ini bukan hanya soal moral individu, tetapi soal tanggung jawab institusi. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa kompromi.


Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.


DDL CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update