![]() |
| Ustadz Haji Mustari Dg Ngago pada saat idul Fitri 1436 H 17 Juli 2015 Lapangan Mako Polda Sulsel |
CELEBES POST | Makassar — Polemik hukum yang menyeret mubaligh kondang, Ustadz Haji Mustari Dg Ngago, kian mengundang perhatian luas. Perkara yang bermula dari transaksi keuangan dengan istri oknum pejabat kepolisian di Kabupaten Takalar itu kini berkembang menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena substansi kasusnya, tetapi juga karena indikasi kuat adanya tumpang tindih penanganan antara ranah perdata dan pidana.
Di tengah pusaran kasus ini, pihak terlapor menegaskan bahwa tudingan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak berdasar. Ia menilai, konstruksi perkara ini sejak awal lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata yang kemudian “ditarik paksa” ke dalam ruang pidana.
Terlapor bahkan secara terbuka menyampaikan bahwa sisa dana sebesar Rp195 juta dari total transaksi masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dihilangkan. Ia menegaskan kesiapannya untuk mengembalikan dana tersebut, namun dengan satu syarat utama: adanya kepastian hukum yang terang dan tidak multitafsir.
“Uang itu ada dan tidak ke mana-mana. Saya tidak pernah berniat menguasai secara melawan hukum. Tapi saya juga tidak ingin menyerahkan begitu saja sebelum jelas ini perkara pidana atau perdata. Jangan sampai saya dirugikan dua kali,” tegasnya dengan nada serius.
Jaminan Sertifikat: Fakta yang Diabaikan?
Kasus ini semakin kompleks ketika terungkap adanya jaminan berupa sejumlah sertifikat tanah dengan nilai ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Dalam praktik hukum perdata, keberadaan jaminan lazim digunakan sebagai bentuk perlindungan apabila terjadi wanprestasi. Namun dalam perkara ini, keberadaan jaminan tersebut justru tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang berjalan.
Terlapor mempertanyakan mengapa mekanisme eksekusi jaminan tidak ditempuh, jika benar dirinya dianggap tidak mampu memenuhi kewajiban.
“Kalau saya dianggap wanprestasi, maka mekanisme hukumnya jelas—eksekusi jaminan. Tapi ini justru saya diproses pidana. Ini yang janggal dan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ia mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan sertifikat tersebut sejak diserahkan. Hingga kini, dokumen bernilai tinggi itu disebut tidak pernah diperlihatkan dalam proses penyidikan.
“Ini yang saya khawatirkan. Sertifikat itu nilainya besar, tapi keberadaannya tidak jelas. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” tambahnya.
Locus Delicti Dipertanyakan, Aroma Konflik Kepentingan Menguat
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah terkait lokasi kejadian perkara (locus delicti). Terlapor menyebut seluruh transaksi dan komunikasi berlangsung di wilayah Gowa, yang juga merupakan domisilinya. Namun, laporan justru diproses di wilayah hukum Polres Takalar.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius tentang dasar kewenangan penanganan perkara, sekaligus membuka dugaan adanya intervensi.
“Semua di Gowa, tapi diproses di Takalar. Ini bukan sekadar teknis, ini menyangkut kewenangan hukum. Apalagi pelapor adalah istri oknum pejabat di sana. Publik berhak curiga,” ungkapnya.
Dugaan konflik kepentingan semakin menguat setelah disebutkan bahwa suami pelapor merupakan pejabat aktif di lingkungan Polres Takalar dengan jabatan strategis sebagai Kabag SDM. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai asas objektivitas dan independensi dalam proses penegakan hukum.
Penahanan Tanpa Kepastian: Tekanan Psikologis dan Prosedural
Selama 24 hari menjalani masa penahanan dan kini memasuki tahap perpanjangan, terlapor mengaku mengalami tekanan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga psikologis. Ia menilai proses yang berjalan tidak memberikan kejelasan arah penyelesaian.
Upaya hukum berupa permohonan penangguhan penahanan yang telah dua kali diajukan oleh tim pendamping hukum disebut belum mendapat respons. Bahkan, ia mengaku menolak menandatangani dokumen perpanjangan penahanan kedua karena merasa dasar hukumnya belum terang.
“Kami sudah ajukan gelar perkara, sudah tempuh prosedur. Tapi tidak ada kejelasan. Ini bukan lagi soal hukum semata, tapi soal keadilan,” tegasnya.
Praktisi Hukum Bersuara: Jangan Jadikan Pidana Alat Tekanan
Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm KEADILAN INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, menilai kasus ini harus dilihat secara komprehensif dan proporsional. Ia menegaskan bahwa tidak semua sengketa keuangan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dalam konteks pemberangkatan haji, menurutnya, terdapat sistem dan mekanisme yang kompleks, termasuk terkait kuota, jadwal, dan pembatalan oleh calon jamaah.
“Kalau ini berkaitan dengan perjanjian pemberangkatan haji, maka harus dilihat secara utuh. Ada kemungkinan wanprestasi, bukan penipuan. Itu dua hal yang berbeda secara hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti permintaan jaminan berupa empat sertifikat yang dinilai tidak lazim dalam praktik penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini harus diuji secara hukum. Apakah proporsional? Apakah ada kesepakatan yang sah? Jangan sampai ada ketimpangan yang justru merugikan salah satu pihak,” ujarnya.
Lebih tegas lagi, Aswandi Hijrah mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat pemaksaan dalam menyelesaikan sengketa perdata.
“Pidana itu ultimum remedium—jalan terakhir. Kalau semua sengketa perdata dipidanakan, maka sistem hukum kita akan kacau. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Rekam Jejak dan Dimensi Moral
Di luar persoalan hukum, publik juga menyoroti latar belakang Ustadz Haji Mustari Dg Ngago sebagai tokoh agama yang aktif berdakwah. Ia dikenal luas di wilayah Indonesia Timur sebagai pembina penghafal Al-Qur’an dan imam masjid.
Undangan Khusus Khutbah Idul Fitri di Mako Polda Sulsel di tahun 2015. Pada 2017, ia pernah menjadi bagian dari delegasi ulama dalam forum bersama Komisi VIII DPR RI. Setahun kemudian, ia menerima penghargaan dari Polda Sulawesi Selatan berupa hadiah umrah atas kontribusinya menjaga ketertiban masyarakat.
Fakta ini menambah dimensi moral dalam kasus yang tengah bergulir. Sebagian kalangan menilai, proses hukum yang berjalan harus benar-benar transparan dan bebas dari kepentingan, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
![]() |
| Wakapolda sulsel brigjen Adnas silaturahim ke kediaman Ustadz Haji Mustari Dg Ngago |
![]() |
| Ustadz Haji Mustari Dg Ngago Bersama Jendral fadhil Imran |
![]() |
| Bersama kapolda, dir intel dan kabag wasidik |
![]() |
| Ustadz Haji Mustari Dg Ngago pada saat idul Fitri 1436 H 17 Juli 2015 Lapangan Mako Polda Sulsel |
![]() |
| Ustadz Haji Mustari Dg Ngago pada saat idul Fitri 1436 H 17 Juli 2015 Lapangan Mako Polda Sulsel |
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini tidak sekadar menjadi perkara antara dua pihak, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas sistem penegakan hukum itu sendiri. Publik menanti jawaban: apakah hukum akan ditegakkan secara objektif, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi atas berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.
CELEBES POST menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara kritis, tajam, dan berimbang—demi memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat penindasan, melainkan benar-benar menjadi panglima keadilan.
Team Redaksi MEDIA CELEBES POST





