![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menyetujui pembentukan sejumlah Kepolisian Resor (Polres) baru serta peningkatan tipe beberapa Polres di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan keamanan dan kapasitas kelembagaan kepolisian di berbagai daerah.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat resmi KemenPAN-RB bernomor B/293/M.KT.01/2026 tertanggal 28 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kapolri. Surat itu menjadi dasar hukum atas langkah restrukturisasi organisasi Polri, khususnya di wilayah yang mengalami dinamika pertumbuhan dan peningkatan kebutuhan keamanan.
Empat Polres Baru Disetujui
Dalam dokumen tersebut, pemerintah pada prinsipnya menyetujui pembentukan empat Polres baru dengan tipe D (AKBP/eselon III.a). Keempat wilayah yang akan memiliki Polres baru tersebut meliputi:
Padang Lawas Utara
Sumba Tengah
Konawe Kepulauan
Banggai Laut
Pembentukan Polres baru ini merupakan respons atas kebutuhan riil di lapangan, terutama dalam menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini dinilai masih terbatas dalam pelayanan kepolisian.
Delapan Polres Naik Tipe
Selain pembentukan Polres baru, KemenPAN-RB juga menyetujui peningkatan tipe delapan Polres dari tipe D menjadi tipe C (KBP/eselon II.b). Peningkatan ini menandakan adanya penguatan struktur organisasi, baik dari sisi personel, anggaran, maupun kewenangan operasional.
Kebijakan ini dinilai penting mengingat sejumlah daerah mengalami peningkatan kompleksitas persoalan keamanan, mulai dari pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, hingga potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Langkah Strategis atau Sekadar Administratif?
Secara kebijakan, langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kehadiran negara di daerah. Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa pembentukan dan peningkatan tipe Polres tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Penguatan kelembagaan harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, integritas aparat, serta pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi “penambahan struktur” tanpa dampak signifikan terhadap rasa aman publik.
Harapan Publik: Pelayanan Lebih Cepat dan Profesional
Masyarakat tentu berharap kebijakan ini benar-benar menghadirkan perubahan nyata, terutama dalam hal:
Respons cepat terhadap laporan masyarakat
Penegakan hukum yang adil dan transparan
Pencegahan kejahatan berbasis wilayah
Pelayanan publik yang humanis
Dengan hadirnya Polres baru dan peningkatan tipe di sejumlah daerah, pemerintah dituntut memastikan bahwa reformasi birokrasi di tubuh Polri berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Jika tidak, maka kepercayaan publik yang selama ini dibangun bisa kembali tergerus.
CELEBES POST akan terus mengawal kebijakan ini, memastikan bahwa setiap keputusan negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas struktural.
DDL CELEBES POST

