Notification

×

Iklan

Iklan

Ramadhan Dipermalukan di Wajo: Judi Sabung Ayam Diduga Dipelihara Oknum, Arena Asli Aman—Miniatur Dibakar untuk Mengelabui Publik!

Minggu, 08 Maret 2026 | Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T16:09:12Z

 

Dokumentasi Kontributor Celebes Post Wajo


CELEBES POST | WAJO, SULAWESI SELATAN - Praktik judi sabung ayam di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum itu justru masih berlangsung marak di tengah bulan suci Ramadhan, seolah tak tersentuh penegakan hukum.


Berdasarkan penelusuran CELEBES POST dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, arena sabung ayam tidak hanya berada di satu titik, tetapi tersebar di beberapa kecamatan. Lokasi yang disebut-sebut aktif menjadi tempat perjudian antara lain Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo, Desa Pajalele Kecamatan Tanasitolo, serta wilayah Kota Sengkang Kecamatan Tempe, Sabtu malam (7/3/2026).


Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut bahkan memiliki jadwal permainan yang teratur, sehingga para pemain dengan mudah mengetahui kapan arena akan digelar.


Tidak hanya warga lokal, beberapa sumber menyebut bahwa sejumlah pemain dari berbagai kabupaten di Sulawesi Selatan juga ikut meramaikan arena judi sabung ayam di Wajo, menjadikan wilayah ini seolah menjadi titik pertemuan para penjudi lintas daerah.


Dugaan “Arena Miniatur” Dibakar untuk Menutup Fakta


Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan tindakan oknum aparat di wilayah hukum Polsek setempat yang disebut-sebut seolah melakukan penindakan dengan membakar arena sabung ayam, namun yang dihancurkan diduga bukan arena utama.


Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa yang dibakar hanyalah miniatur atau replika arena, bukan lokasi sebenarnya tempat perjudian berlangsung.


“Yang dibakar itu bukan arena sebenarnya. Itu cuma miniatur yang sengaja dibuat untuk dibakar. Kalau arena asli yang dipakai judi dibakar, kerugiannya bisa sekitar Rp4.500.000,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.


Dugaan tersebut memicu kecurigaan masyarakat bahwa penindakan yang dilakukan hanya bersifat simbolik, sementara aktivitas perjudian tetap berjalan seperti biasa.


Warga: Judi Sabung Ayam Seolah “Dipelihara”


Seorang warga Desa Kalola berinisial BR mengaku praktik perjudian tersebut sudah berlangsung lama dan terlihat seperti terorganisir.


“Lokasi judi sabung ayam sudah lama ada beberapa tempat di Wajo. Saya sering lihat di Kalola, juga di Tanasitolo dan Tempe. Tempatnya memang tersembunyi, tapi tetap dekat permukiman bahkan dekat tempat pendidikan,” ujarnya.


Bur juga mengaku pernah melihat oknum aparat berpakaian sipil datang ke arena sabung ayam, namun bukan untuk menutup aktivitas perjudian.


“Saya pernah lihat ada yang datang pakai pakaian sipil, tapi seperti mengambil setoran. Makanya mereka berani bermain di dekat permukiman,” katanya.


Operasi Dinilai Hanya Formalitas


Hal senada disampaikan SLM, warga Kecamatan Tanasitolo. Ia menilai operasi yang dilakukan aparat kepolisian sering kali hanya bersifat formalitas semata.


“Kalau ada penggerebekan, paling cuma ditutup sementara. Arena pura-pura dibakar, tapi beberapa bulan kemudian buka lagi. Buktinya sekarang aktif lagi di Maniangpajo, Tanasitolo, dan Tempe,” ujarnya.


Menurutnya, hampir mustahil aparat tidak mengetahui lokasi perjudian tersebut.


“Di setiap desa ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Jadi masyarakat sulit percaya kalau aparat tidak tahu lokasi-lokasi judi sabung ayam itu,” tegasnya.


Jadwal Arena Judi Sabung Ayam


Dari informasi yang dihimpun CELEBES POST, arena perjudian tersebut bahkan memiliki jadwal permainan tetap, yakni:


Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo — Malam Minggu


Desa Pajalele, Kecamatan Tanasitolo — Malam Kamis


Kota Sengkang, Kecamatan Tempe — Malam Jumat


Jadwal ini memudahkan para pemain dari berbagai daerah untuk datang mengikuti taruhan.


Praktisi Hukum: Ancaman Penjara Hingga 9 Tahun


Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Keadilan Insan Nusantara, Aswandi Hijrah, SH., MH, menegaskan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa dianggap sebagai tradisi atau hiburan biasa.


Menurutnya, praktik tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam Pasal 426 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau menjadi bandar perjudian dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.


“Aspek hukumnya sangat jelas. Penyelenggara, bandar, hingga pihak yang memberikan fasilitas perjudian bisa dijerat pidana berat. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan sosial yang merusak sendi kehidupan masyarakat,” tegas Aswandi.


Ia menjelaskan bahwa praktik perjudian sabung ayam sering menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal lain.


“Judi sabung ayam mengisap ekonomi rakyat kecil, memicu kekerasan, membuka ruang pemerasan, dan kerap menjadi sumber perputaran uang ilegal yang memicu kriminalitas lanjutan,” jelasnya.


Menodai Kesucian Ramadhan


Lebih jauh, Aswandi menilai keberadaan arena judi sabung ayam di bulan Ramadhan merupakan ironi moral sekaligus kegagalan pengawasan hukum.


“Ketika perjudian masih berlangsung bebas di bulan suci Ramadhan, ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat oknum aparat yang terbukti melindungi atau menerima setoran dari aktivitas perjudian, maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana pemberatan bagi aparat yang menyalahgunakan jabatan.


Redaksi CELEBES POST Minta Klarifikasi Polisi

Sementara itu, Redaksi MEDIA CELEBES POST telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Wajo guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan maraknya praktik judi sabung ayam tersebut.


Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kasatreskrim Polres Wajo, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan.


Bukti Dokumentasi Via WhatsApp redaksi Celebes Post


CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, serta akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta di balik dugaan maraknya praktik perjudian di Kabupaten Wajo.

Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak praktik perjudian yang dinilai telah mengakar dan meresahkan masyarakat.


MDS CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update