Notification

×

Iklan

Iklan

SOLAR RAKYAT DIRAMPOK DI TAROWANG: SPBU DIDUGA JADI SARANG PENIMBUNAN, APH DITANTANG JANGAN LAGI TUTUP MATA!

Rabu, 18 Maret 2026 | Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T04:36:36Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post Jeneponto


CELEBES POST | Jeneponto,  – Aroma busuk dugaan praktik mafia BBM kembali menyeruak dari Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Di tengah jeritan petani dan nelayan yang kian sulit mendapatkan solar subsidi, sebuah SPBU justru diduga menjadi “pintu belakang” penimbunan yang berlangsung terang-terangan—tanpa rasa takut, tanpa tindakan.


Peristiwa ini terpantau langsung oleh tim awak media pada Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di SPBU Tarowang dengan nomor 74.923.07. Aktivitas mencurigakan terlihat jelas di depan mata: seorang pengendara sepeda motor hilir mudik melakukan pengisian solar menggunakan jerigen, berulang kali, dalam waktu singkat.


Lebih mencengangkan, pengisian dilakukan tidak sesuai prosedur. Konsumen tampak leluasa memegang nozzle sendiri, sementara operator SPBU hanya berdiri pasif—seolah praktik tersebut adalah hal biasa. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan keterlibatan internal.


Dari SPBU ke Gudang Penimbunan


Kecurigaan tak berhenti di lokasi SPBU. Tim media melakukan penelusuran terhadap pengendara tersebut. Hasilnya, sekitar 300 meter dari SPBU, kendaraan itu berhenti di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar.


Rumah tersebut, menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, merupakan milik seorang pria yang dikenal dengan sebutan “DG Gau”. Ia disebut telah lama menjalankan aktivitas penimbunan BBM subsidi.


“Sudah lama itu di situ tempatnya menimbun solar. Semua orang di sini tahu, tapi tidak pernah ada tindakan,” ungkap sumber dengan nada kesal.


Yang lebih mengkhawatirkan, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa aparat kepolisian kerap terlihat berpatroli di sekitar lokasi. Namun, tidak pernah ada teguran atau tindakan hukum.


“Sering ada polisi lewat, tapi tidak pernah ditegurji. Seolah-olah dibiarkan,” tambahnya.


Negara Hadir atau Absen?


Fakta di lapangan ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polres Jeneponto. Di saat praktik yang diduga melanggar hukum terjadi secara terbuka, publik justru disuguhkan dengan sikap diam yang memicu kecurigaan lebih besar: apakah negara benar-benar hadir, atau justru absen?


Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil.


Padahal, distribusi BBM subsidi telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap penyalahgunaan, termasuk penimbunan dan distribusi ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berat.


SPBU Diduga “Kebal Hukum”


Meski kasus ini telah viral dan menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir, aktivitas di SPBU Tarowang tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada tanda-tanda penghentian, tidak ada garis polisi, tidak ada tindakan tegas.


Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pengelola SPBU merasa “kebal hukum”.


Jika benar demikian, maka ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Sebab, hukum seharusnya berdiri tegak tanpa pandang bulu—bukan tumpul ke atas, tajam ke bawah.


Rakyat Tercekik, Mafia Diduga Berpesta


Ironi terbesar dari kasus ini adalah dampaknya bagi masyarakat. Di saat petani dan nelayan harus antre panjang demi mendapatkan solar subsidi, oknum tertentu justru diduga mengeruk keuntungan dari praktik penimbunan.


Ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah perampasan hak rakyat.


Desakan: Tutup SPBU, Tangkap Pelaku!


CELEBES POST mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak:

  • Mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM subsidi di Tarowang

  • Memeriksa dan menindak tegas pengelola SPBU 74.923.07 jika terbukti terlibat

  • Menangkap pelaku penimbunan tanpa kompromi

  • Membuka secara transparan hasil penyelidikan kepada publik


Jika tidak ada langkah tegas, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi? rakyat, atau mafia?


Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum di Jeneponto. Diam adalah pengkhianatan. Bertindak adalah keharusan.



(Tim/CELEBES POST)

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update