Notification

×

Iklan

Iklan

Soroti Permasalahan Program Koperasi Desa Merah Putih, KPMP Minta Evaluasi Kerja Sama dengan PT Agrinas Pangan

Senin, 16 Maret 2026 | Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T07:19:57Z

Dokumentasi Kontributor Celebes Post 

CELEBES POST | PANGKEP - Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP) menyoroti sejumlah permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program strategis Presiden terkait penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Program yang diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa tersebut justru memunculkan berbagai polemik dalam implementasinya, khususnya terkait keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara.


Muh. Reski selaku Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang menilai bahwa beberapa fakta yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan program tersebut.


Salah satu hal yang disoroti adalah ketidakhadiran Direktur Utama PT Agrinas Pangan dalam forum RDP ketika dipanggil oleh Komisi VI DPR RI. Sikap tersebut dinilai menunjukkan adanya kesan memandang enteng panggilan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.


Dalam forum yang sama, anggota DPR RI Mufti Anam juga menyampaikan bahwa dari total anggaran sekitar Rp1,6 miliar yang dialokasikan dalam program tersebut, dana yang benar-benar sampai ke desa hanya berkisar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan efektivitas distribusi anggaran program tersebut.Lebih lanjut, Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, juga mengungkapkan bahwa di daerah pemilihannya di wilayah Sulawesi Selatan ia telah mengumpulkan sekitar 55 kepala desa untuk mengevaluasi pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Dari hasil pertemuan tersebut ditemukan bahwa sebagian koperasi hanya hadir secara administratif, namun belum berjalan secara fungsional di lapangan. Dengan kata lain, keberadaan koperasi tersebut lebih banyak tercatat di atas kertas tanpa aktivitas nyata sebagaimana fungsi koperasi yang sesungguhnya.PP-KPMP menilai kondisi ini berpotensi mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa.


Secara hukum, pengembangan koperasi di Indonesia seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kebermanfaatan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat.Selain itu, pelaksanaan program penguatan ekonomi desa melalui koperasi juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan percepatan penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi masyarakat.


Berdasarkan berbagai fakta tersebut, PP-KPMP menyampaikan beberapa rekomendasi dan tuntutan:


Mendesak Komisi VI DPR RI untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.Meminta Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.


Mendorong dilakukannya audit terhadap pelaksanaan program guna memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun masyarakat desa.


Memastikan bahwa setiap program strategis nasional benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.


PP-KPMP menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya program pembangunan nasional agar tetap berjalan sesuai dengan tujuanawalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penguatan ekonomi desa.


“Kami mendukung penuh program pemerintah yang bertujuan membangun desa dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun program tersebut tidak boleh dicederai oleh praktik culas dan korup,” tegas Reski.


(MRS)

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update