![]() |
| Polda Sumut, Kapolresta Deli Serdang |
CELEBES POST | DELI SERDANG — Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil membekuk kurir jaringan internasional Malaysia dengan barang bukti fantastis di pintu keluar gerbang Tol Lubuk Pakam. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Senin dini hari, 20 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba, Fery Kusnadi. Dalam konferensi pers pada Senin (27/4), pihak kepolisian mengungkap bahwa operasi ini merupakan hasil kerja intelijen selama beberapa pekan.
Diburu dari Pesisir hingga Tol
Informasi awal menyebutkan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendeteksi pergerakan pelaku pada Minggu, 19 April 2026.
Pembuntutan dilakukan secara senyap sejak dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai, Tol Kisaran, hingga akhirnya berujung di gerbang Tol Lubuk Pakam. Di titik inilah aparat melakukan penyergapan dari dua arah, depan dan belakang, yang membuat pelaku tak berkutik.
53 Kg Sabu dan Ribuan Narkotika Disita
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku:
J alias I (27)
R (28)
M alias N (17), masih berstatus anak di bawah umur
Dari tangan para tersangka, disita barang bukti dalam jumlah mencengangkan:
53,2 kilogram sabu (dikemas dalam bungkus durian)
3.249 cartridge pod vape mengandung narkotika
9.112 butir ekstasi berbagai merek
350 sachet narkotika jenis “happy water”
1 unit mobil Toyota Avanza putih
3 unit handphone (Oppo, Redmi, dan iPhone 14 Pro Max)
Menurut Kasat Narkoba, jaringan ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial X yang berada di Tanjung Leidong. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima berinisial B di wilayah Lubuk Pakam.
Ancaman Hukuman Mati Mengintai
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan minimal hukuman 5 tahun penjara.
Perang Melawan Narkoba Belum Usai
Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional masih menjadikan Indonesia sebagai pasar empuk. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memburu aktor utama di balik jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras: peredaran narkoba bukan hanya merusak generasi, tetapi juga mengancam masa depan bangsa. Upaya pemberantasan harus dilakukan tanpa kompromi—tanpa pandang bulu.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
