![]() |
| Kasus hukum yang menjerat mubaligh Sulawesi Selatan, Ustadz H. Mustari Dg Ngago, kini menjelma menjadi sorotan panas yang mengguncang kepercayaan terhadap penegakan hukum |
CELEBES POST | Makassar–Takalar, Sulsel — Gelombang kemarahan publik mulai tak terbendung. Kasus hukum yang menjerat mubaligh Sulawesi Selatan, Ustadz H. Mustari Dg Ngago, kini menjelma menjadi sorotan panas yang mengguncang kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Di tengah status berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P19) karena dinilai belum lengkap, Kejaksaan Negeri Takalar justru menerbitkan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Langkah ini sontak memantik pertanyaan keras: apakah ini penegakan hukum, atau pemaksaan perkara di atas konstruksi yang rapuh?
Penahanan Diperpanjang, Logika Publik Dipertanyakan
Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-29/P.4.32/Eoh.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menetapkan perpanjangan penahanan terhadap:
MUSTARI DG NGAGO Bin MANGGA' DG BANTANG (60)
Warga Jl. Pelita Raya, Rappocini, Makassar
Penahanan diperpanjang selama 40 hari, mulai 23 April hingga 1 Juni 2026 di Rutan Polres Takalar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan alasan penyidikan belum rampung dan masih membutuhkan kelengkapan alat bukti.
Namun di sinilah letak ironi yang mengguncang nalar publik: bagaimana mungkin seseorang tetap ditahan, sementara bukti untuk menjeratnya sendiri belum dianggap cukup oleh jaksa?
![]() |
| Kejaksaan Negeri Takalar |
Berkas P19: Sinyal Lemahnya Konstruksi Perkara
Fakta bahwa berkas perkara sebelumnya dikembalikan (P19) menjadi titik krusial. Dalam praktik hukum, P19 menandakan bahwa unsur pembuktian belum terpenuhi secara maksimal.
Alih-alih memperkuat penyidikan tanpa tekanan, perpanjangan penahanan justru dinilai sebagai langkah yang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam hukum pidana.
Sorotan tajam pun muncul dari berbagai kalangan:
apakah penahanan kini bergeser fungsi, dari alat hukum menjadi alat tekanan?
Dugaan Cacat Prosedur: SPDP Tak Pernah Diterima
Keluarga tersangka mengungkapkan dugaan pelanggaran serius sejak awal proses hukum. Mereka mengaku tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)—dokumen fundamental dalam sistem peradilan pidana.
“Suami saya diambil tanpa SPDP. Ini yang kami tidak terima,” ungkap istri tersangka dengan nada tegas.
Jika benar, maka proses hukum ini berpotensi cacat prosedur sejak awal—sebuah kondisi yang bisa berimplikasi serius terhadap keabsahan perkara.
Dari Saksi ke Tersangka: Lonjakan Status yang Janggal
Ustadz Mustari sebelumnya diketahui bersikap kooperatif sebagai saksi. Namun secara tiba-tiba, statusnya berubah menjadi tersangka.
Perubahan ini disebut minim transparansi. Bahkan, alasan ketidakhadiran dalam dua panggilan penyidik dibantah keluarga, yang menyebut saat itu yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Publik pun mulai bertanya:
apakah perubahan status ini murni berdasarkan bukti, atau ada faktor lain yang bermain?
Dugaan Kriminalisasi Perdata: Haji Mustari Buka Suara
Dalam perkembangan lain, Haji Mustari juga mengungkap dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana yang menyeret dirinya.
Ia menuding adanya penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat di Polres Takalar, yang diduga memanfaatkan institusi untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, ia telah menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah senilai sekitar Rp1,5 miliar kepada seorang pejabat berinisial Toto, yang disebut sebagai Kabag SDM.
“Jaminan saya nilainya lebih tinggi. Sisa kewajiban tinggal Rp195 juta dan itu sebenarnya sudah siap saya bayarkan,” ujarnya.
Namun ia mengaku justru diproses secara pidana, sehingga menahan pembayaran karena merasa diperlakukan tidak adil.
Lebih jauh, ia mempertanyakan locus perkara:
“Semua transaksi terjadi di Kabupaten Gowa. Kenapa diproses di Takalar? Kalau bukan karena jabatan,” tegasnya.
Ia juga mengaku memiliki bukti transaksi timbal balik serta dokumen pendukung lainnya, namun hingga kini keberadaan sertifikat jaminannya tidak jelas dan tidak pernah diperlihatkan kepada penyidik.
Berikut dibawah ini Video Ustadz Haji Mustari Dg Ngago Buka Suara :
Penahanan Ditolak Ditandatangani: “Saya Butuh Keadilan”
Haji Mustari juga mengungkap bahwa dirinya sempat diminta menandatangani dokumen perpanjangan penahanan, namun ia menolak.
“Saya menolak karena merasa ini tidak benar. Saya butuh keadilan,” tegasnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia telah berubah menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.
Secara normatif, perpanjangan penahanan memang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan. Namun publik menilai, hukum tidak boleh sekadar sah secara administratif, tetapi juga harus adil secara substansi.
Jika dugaan cacat prosedur dan kriminalisasi benar, maka ini adalah ancaman serius terhadap prinsip due process of law.
Publik Menekan: Bebaskan atau Bongkar!
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Takalar maupun Kejaksaan Negeri Takalar terkait berbagai tudingan yang mencuat.
Sementara itu, tekanan publik terus menguat. Satu suara kini menggema di tengah masyarakat:
Bebaskan jika tak cukup bukti — atau bongkar seterang-terangnya jika memang ada kejahatan.
CELEBES POST menegaskan, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Ia harus berdiri tegak sebagai penjaga keadilan — bukan sebagai bayang-bayang ketakutan.
(Tim Investigasi CELEBES POST)
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

