Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bulukumba Darurat Hukum: Tambang Ilegal Menggila, Dugaan Setoran Oknum Aparat Terbongkar! Tambang Ilegal Diduga Dilindungi, Nama H. Emmang Menguat

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T14:01:02Z
PB KKMB secara tegas menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan serius aparat penegak hukum, khususnya di jajaran Polres Bulukumba


CELEBES POST | BULUKUMBA — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kembali memantik amarah publik. Praktik yang berlangsung terang-terangan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan potret nyata dugaan pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum.


Pantauan di lapangan menunjukkan deretan truk pengangkut material tambang mengular panjang setiap hari. Aktivitas ini tak lagi tersembunyi—justru berlangsung vulgar di hadapan publik, seolah tak tersentuh hukum.


Tak hanya di Ujung Loe, aktivitas serupa juga dilaporkan marak di wilayah Rilau Ale hingga Bontotiro. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal di Bulukumba telah berlangsung masif dan terorganisir.


Negara Seolah Tak Hadir


PB KKMB secara tegas menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan serius aparat penegak hukum, khususnya di jajaran Polres Bulukumba. Mereka bahkan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kapolres Bulukumba.


Heriawan, mantan Ketua KKMB Unismuh Makassar, menyebut bahwa sejumlah kasus besar di Bulukumba terkesan mandek tanpa kejelasan.


“Ini bukan hanya tambang ilegal. Ada rokok ilegal, mafia BBM, hingga judi sabung ayam yang juga tak tersentuh. Ini bukti lemahnya penegakan hukum,” tegasnya.

 

Jerat Hukum Jelas, Tapi Tak Digunakan


Secara regulasi, praktik tambang ilegal ini seharusnya bisa dijerat dengan tegas. Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

  • Pasal 161: Penyalahgunaan izin pertambangan juga dapat dikenakan sanksi pidana.


Bahkan, jika ditemukan adanya konflik kepentingan atau aliran dana kepada pejabat atau aparat, kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.


Namun ironisnya, aturan yang tegas itu seolah tak berlaku di Bulukumba.


Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Menguat


Sorotan publik semakin tajam setelah beredarnya sebuah postingan viral di media sosial yang mengungkap dugaan praktik “setoran” dari aktivitas tambang ilegal kepada oknum aparat.


Ketua KKMB Unismuh Makassar, Ibnu, menegaskan bahwa informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.


Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa seorang pemilik tambang ilegal berinisial H. Emmang mengaku tidak gentar terhadap pemberitaan maupun ancaman hukum. Ia diduga memiliki kedekatan dengan oknum di unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba, bahkan disebut rutin memberikan setoran bulanan.


Jika benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum—melainkan dugaan praktik korupsi yang mencederai integritas institusi kepolisian.


Aksi Jilid II Segera Digelar


Jenderal Lapangan PB KKMB menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan ke Subdit Tipidter Polda Sulsel.


“Kami tidak akan berhenti. Jika hukum tidak ditegakkan, maka kami akan terus bersuara. Ini soal masa depan lingkungan dan keadilan,” tegasnya.

 

Lingkungan Rusak, Rakyat Terancam


Di balik aktivitas tambang ilegal ini, dampak lingkungan mulai terasa. Kerusakan lahan, potensi longsor, hingga ancaman terhadap sumber air menjadi momok bagi masyarakat sekitar.


Sayangnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari aparat untuk menghentikan aktivitas tersebut.


CELEBES POST menegaskan: Jika benar ada pembiaran, apalagi keterlibatan oknum aparat, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh cukong tambang.


Kini publik menunggu—apakah Kapolda Sulsel berani bertindak tegas, atau justru membiarkan hukum terus dipermainkan?



(Tim Redaksi CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update