![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | BANTAENG — Misteri kemunculan sebuah mobil tangki berwarna biru-putih yang melakukan pembongkaran Biosolar B40 di SPBU Lambocca Nomor 74.924.04 milik PT Fakilia Tri Perkasa terus menjadi sorotan. Alih-alih meredakan polemik, klarifikasi yang disampaikan pihak pengelola SPBU justru memunculkan gelombang pertanyaan baru mengenai mekanisme distribusi BBM, jenis armada yang digunakan, serta kesesuaian prosedur operasional yang diterapkan.
Temuan lapangan CELEBES POST pada Sabtu dini hari (27/6/2026) sekitar pukul 02.30 WITA memperlihatkan sebuah mobil tangki berwarna biru-putih memasuki area SPBU dan melakukan aktivitas pembongkaran BBM. Pemandangan tersebut langsung menyita perhatian karena kendaraan dengan karakteristik tersebut selama ini lebih dikenal sebagai armada distribusi untuk sektor industri dan pelanggan komersial.
Pertanyaan pun bermunculan.
Mengapa armada yang identik dengan distribusi industri terlihat memasok BBM ke SPBU reguler yang melayani masyarakat umum?
Apakah terdapat kebijakan khusus dari PT Pertamina Patra Niaga?
Ataukah kendaraan tersebut merupakan armada bantuan (back-up unit) yang memang mendapat penugasan resmi?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Pertamina.
Klarifikasi Pengelola SPBU: Dokumen Lengkap, Tetapi Substansi Pertanyaan Belum Terjawab
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, penanggung jawab SPBU Lambocca, Kifly, membenarkan keberadaan mobil tangki biru-putih tersebut.
"Ini mobil perbantuan dari Pertamina langsung dari depot pengisian. Surat-suratnya lengkap beserta faktur dari Pertamina," ujarnya.
Menurut Kifly, seluruh dokumen pengiriman memuat nomor polisi kendaraan, identitas pengemudi, depot asal, jenis BBM, hingga tujuan pembongkaran.
"Seluruh dokumen pengantar pengiriman lengkap dan dapat kami pertanggungjawabkan," tegasnya.
Namun, di mata sejumlah pemerhati tata kelola energi, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan.
Yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen administrasi, melainkan apakah penggunaan armada biru-putih untuk memasok Biosolar B40 ke SPBU reguler memang merupakan bagian dari SOP resmi Pertamina atau merupakan mekanisme khusus yang memiliki dasar penugasan tertentu.
Pernyataan Pengelola Justru Memantik Tanda Tanya Baru
Dalam klarifikasinya, Kifly juga menyatakan bahwa penggunaan mobil tangki biru-putih tersebut telah sesuai prosedur.
Pernyataan itu justru memperbesar rasa ingin tahu publik.
Sebab, berdasarkan klasifikasi armada distribusi BBM yang selama ini dikenal masyarakat dan praktisi migas, masing-masing kendaraan memiliki fungsi operasional yang berbeda.
Di antaranya:
Merah-Putih digunakan untuk distribusi BBM subsidi maupun non-subsidi menuju SPBU.
Biru-Putih dikenal sebagai armada distribusi BBM untuk sektor industri, pelanggan komersial, dan direct sales.
Skid Tank Putih/Silver digunakan untuk distribusi LPG menuju SPBE/SPPBE.
Refueler merupakan armada khusus pengisian Avtur di kawasan bandar udara.
Berdasarkan pemahaman tersebut, muncul pertanyaan publik:
Mengapa armada yang dikenal sebagai distribusi industri justru terlihat membongkar Biosolar B40 di SPBU reguler?
Apakah memang terdapat kebijakan baru?
Apakah armada tersebut merupakan kendaraan cadangan yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melayani SPBU?
Atau terdapat mekanisme operasional tertentu yang belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga.
Administrasi Lengkap Belum Otomatis Menjawab Persoalan SOP
Pengamat tata kelola distribusi energi menilai bahwa dokumen administrasi memang merupakan syarat penting dalam setiap pengiriman BBM.
Namun, kelengkapan dokumen tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian jenis armada dengan sistem distribusi yang berlaku.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi apakah penggunaan mobil tangki biru-putih untuk mendistribusikan Biosolar B40 ke SPBU memang diperbolehkan dalam regulasi internal Pertamina atau merupakan penugasan khusus yang memiliki dasar operasional yang jelas.
CELEBES POST Tegaskan Konfirmasi Sudah Dilakukan
Dalam keterangannya kepada sejumlah media, pihak SPBU Lambocca menyayangkan pemberitaan yang disebut tidak didahului konfirmasi.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Namun, CELEBES POST menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum berita diterbitkan.
Tim redaksi mengirimkan sejumlah pertanyaan melalui pesan WhatsApp kepada pihak SPBU terkait penggunaan mobil tangki biru-putih dalam distribusi Biosolar B40.
Hingga batas waktu publikasi, tidak terdapat jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Karena itu, pemberitaan disusun berdasarkan hasil temuan lapangan, keterangan resmi yang telah disampaikan pihak pengelola kepada publik, serta proses konfirmasi yang dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Distribusi BBM Bukan Persoalan Sepele, Melainkan Menyangkut Kepentingan Publik
Distribusi BBM merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap tahapan distribusi—mulai dari depot, armada mobil tangki, hingga SPBU—berada dalam sistem pengawasan.
Karena itu, setiap aktivitas yang dinilai berbeda dari pola distribusi yang lazim dikenal masyarakat merupakan hal yang wajar apabila menjadi perhatian publik dan media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
CELEBES POST Akan Datangi Langsung Depot Pertamina Makassar
Untuk menghindari spekulasi dan memperoleh kepastian informasi, CELEBES POST akan meminta penjelasan langsung kepada Depot Pertamina Makassar.
Beberapa hal yang akan dikonfirmasi antara lain:
Apakah armada tangki biru-putih diperbolehkan mendistribusikan Biosolar B40 ke SPBU reguler.
Apakah kendaraan tersebut merupakan armada bantuan (back-up unit) yang mendapat penugasan resmi.
Apakah terdapat surat tugas atau dispensasi operasional dari PT Pertamina Patra Niaga.
Apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM yang berlaku.
Jawaban resmi dari Pertamina diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.
Transparansi Menjadi Kunci
Apabila penggunaan armada biru-putih untuk memasok BBM ke SPBU memang memiliki dasar kebijakan dan sesuai dengan SOP yang berlaku, maka penjelasan resmi akan menjadi jawaban atas keraguan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, maka evaluasi dan pengawasan menjadi penting untuk memastikan tata kelola distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.
CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Pertamina Patra Niaga, Depot Pertamina Makassar, maupun SPBU Lambocca Nomor 74.924.04 untuk menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan resmi demi terpenuhinya asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
EPISODE BERIKUTNYA DI CELEBES POST
"MENGULITI SOP DISTRIBUSI BBM! Benarkah Tangki Biru-Putih Bisa Pasok SPBU? CELEBES POST Telusuri Regulasi, Minta Penjelasan Pertamina, dan Hadirkan Analisis Ahli Migas."
(Redaksi CELEBES POST)

