Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DANA DESA DIUJUNG TANDUK! KCBI BONGKAR DUGAAN MARK-UP FANTASTIS DI MEKARSARI, RATUSAN JUTA DIDUGA “MENGUAP”

Rabu, 22 April 2026 | April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T05:49:17Z
Ilustrasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | Bogor – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan Dana Desa. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) secara terbuka membongkar dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark-up) yang diduga terjadi secara sistematis dalam program Dana Desa dan SAMISADE Tahun Anggaran 2024–2025.


Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, pada Selasa (22/04/2026), membeberkan hasil investigasi yang mengindikasikan adanya pola permainan anggaran yang tidak sederhana.


“Ini bukan sekadar selisih angka biasa. Kami menemukan pola berulang—pagu anggaran diduga dinaikkan jauh di atas kebutuhan riil, lalu diperkuat dengan permainan harga satuan material,” tegas Agus.


Mark-Up Mencolok: Selisih Hampir 82 Persen!


Temuan paling mencengangkan terjadi pada proyek SAMISADE di Kampung Cipucung Tahun 2024. Dari total anggaran sebesar Rp427 juta, nilai pekerjaan riil di lapangan diperkirakan hanya sekitar Rp235 juta. Artinya, terdapat selisih mencurigakan mencapai Rp192 juta—angka yang nyaris menyentuh 82 persen dari nilai riil proyek.


Tak berhenti di situ, dugaan serupa juga muncul pada proyek SAMISADE di Kampung Cigarogol. KCBI mengungkap indikasi penggelembungan harga material seperti hotmix, aspal, dan agregat yang melampaui harga pasar wajar di wilayah Kabupaten Bogor.


Estimasi potensi mark-up pada proyek tersebut berkisar antara Rp52 juta hingga Rp94 juta.


RAPL 2025 Ikut Terseret, Dugaan Selisih Puluhan Juta


Pada proyek Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAPL) Tahap 1 Tahun 2025, kembali ditemukan selisih anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan permainan harga satuan material diperkirakan mencapai sekitar Rp46 juta.


Agus menegaskan, pola dugaan penyimpangan mengarah pada dua skema utama: penggelembungan pagu sejak tahap perencanaan serta manipulasi harga satuan material di atas standar pasar.


“Ini berbahaya. Dana Desa yang seharusnya menjadi nafas pembangunan justru berpotensi diselewengkan. Ini bukan lagi kelalaian—ini patut diduga sebagai praktik terstruktur,” ujarnya dengan nada tegas.


Ultimatum 3x24 Jam: Klarifikasi atau Berujung Hukum


Sebagai langkah awal, LSM KCBI telah melayangkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada Kepala Desa Mekarsari. Tenggat waktu 3 x 24 jam diberikan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mekarsari, Hj. Nasih, belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler.


KCBI pun memastikan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi semata.


“Jika tidak ada itikad baik, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat. Kami siap melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri, hingga Satgas Dana Desa Kemendesa PDTT,” tegas Agus.


Alarm Bahaya Transparansi Dana Desa


Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi tata kelola Dana Desa di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan seolah menjadi jargon tanpa makna jika dugaan praktik seperti ini terus terjadi.


Publik kini menunggu—akankah ada penjelasan yang jujur, atau justru kasus ini akan menguap seperti dugaan anggaran yang “hilang”?


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen: Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.



Red CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update