![]() |
| Marshal Cantika Puteri Maharani Mahasiswa Hukum Semester 4 Angkatan 2024 Universitas Bangka Belitung |
CELEBES POST | Bangka Belitung – Perceraian dalam Peradilan Agama kerap dipandang sebagai titik akhir dari konflik rumah tangga. Namun di balik putusan yang dianggap menyelesaikan masalah, banyak perempuan justru terjerumus dalam realitas baru yang lebih kompleks, penuh tekanan ekonomi, sosial, hingga ketidakadilan hukum yang masih terasa nyata.
Secara normatif, negara telah mengatur perlindungan bagi perempuan pasca perceraian. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ditegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan. Ketentuan ini menegaskan kehadiran negara sebagai penjamin keadilan dalam setiap proses perpisahan.
Tak hanya itu, pengadilan juga memiliki kewenangan untuk mewajibkan mantan suami memberikan nafkah atau kewajiban lain kepada mantan istri. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahkan diatur lebih rinci terkait hak perempuan, mulai dari mut’ah, nafkah iddah, hingga pelunasan mahar.
Namun, antara aturan dan kenyataan, terdapat jurang yang masih lebar.
Di lapangan, banyak perempuan yang kesulitan mendapatkan hak-hak tersebut. Salah satu persoalan utama adalah pembagian harta bersama yang seringkali tidak berpihak. Kontribusi perempuan dalam rumah tangga—seperti mengurus anak dan menjaga stabilitas keluarga—sering kali tidak dianggap sebagai nilai ekonomi yang layak diperhitungkan.
Akibatnya, tidak sedikit perempuan yang keluar dari pernikahan tanpa mendapatkan bagian yang adil, meskipun telah mengabdikan waktu dan tenaga dalam membangun rumah tangga.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan. Meski kewajiban nafkah telah diatur secara tegas, banyak mantan suami yang mengabaikannya tanpa konsekuensi hukum yang signifikan. Kondisi ini memaksa perempuan untuk bertahan sendiri, memikul beban ekonomi tanpa perlindungan yang memadai.
Lebih dari itu, tekanan sosial turut memperparah keadaan. Status janda masih sering dipandang negatif oleh masyarakat. Stigma ini tidak hanya melukai secara psikologis, tetapi juga membatasi ruang gerak perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perceraian bukan semata-mata isu hukum, tetapi juga persoalan budaya dan cara pandang masyarakat terhadap perempuan.
Dalam konteks ini, peran hakim menjadi sangat krusial. Tidak cukup hanya berpegang pada teks undang-undang, hakim dituntut untuk menggali nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Pendekatan yang lebih humanis dan progresif menjadi kunci agar putusan tidak sekadar legal, tetapi juga adil secara substansial.
Perceraian sejatinya bukan hanya tentang berakhirnya hubungan, tetapi juga tentang bagaimana hukum hadir melindungi pihak yang rentan. Jika hukum hanya berhenti pada aturan tanpa implementasi yang kuat, maka perempuan akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kesimpulannya, meskipun regulasi telah mengatur berbagai bentuk perlindungan bagi perempuan—mulai dari nafkah, mut’ah, hingga hak atas harta bersama—realitas di lapangan menunjukkan masih banyak hambatan yang dihadapi. Lemahnya penegakan hukum, minimnya pengakuan terhadap peran domestik perempuan, serta tekanan sosial menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi tersebut.
Diperlukan komitmen yang lebih kuat dari seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh perempuan yang berjuang setelah perceraian.
Penulis:
Marshal Cantika Puteri Maharani
Mahasiswa Hukum Semester 4 Angkatan 2024 Universitas Bangka Belitung
Red CELEBES POST
