![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Gelombang konflik hukum kembali mengguncang Kota Makassar. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Sejumlah rumah warga dilaporkan dibongkar secara brutal, memicu tanda tanya besar terhadap penegakan hukum.
Kasasi Ditolak, Perkara Seharusnya Selesai
Dalam amar putusan Nomor 4688 K/Pdt/2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SANIPA, SUNGGU, dan RAMLI B.
Majelis hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar serta menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000. Putusan yang dibacakan pada 30 Desember 2022 tersebut menandakan bahwa sengketa telah selesai secara hukum.
Dengan status inkracht, tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk melakukan tindakan di luar mekanisme hukum yang sah.
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
Pembongkaran Brutal Terjadi di Lapangan
Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Seorang warga, Nusmawaty Usman, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/387/IV/2026/SPKT tertanggal 15 April 2026.
Dalam laporannya, Nusmawaty mengungkapkan bahwa pada 11 April 2026, sekelompok orang datang ke lokasi Perumahan Aliqa Residence di Jalan Kesadaran IV, Panakkukang, Makassar. Mereka diduga menggunakan alat berat untuk membongkar sedikitnya enam unit rumah yang belum dihuni.
Tidak hanya merusak bangunan, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang, termasuk kWh meter listrik serta material bangunan milik warga.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku disebut mengintimidasi penghuni lain dengan ancaman akan kembali membongkar seluruh unit dalam waktu satu minggu.
Aksi tersebut berlanjut pada 22 April 2026, di mana pembongkaran kembali terjadi dan menambah jumlah kerusakan menjadi sekitar tujuh unit rumah.
Dugaan Klaim Sepihak dan Aksi Terorganisir
Konflik ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan klaim sepihak atas lahan seluas kurang lebih 6,6 hektare. Sejumlah nama disebut dalam pusaran konflik, termasuk pihak yang diduga menggerakkan aksi di lapangan.
Yang menjadi sorotan, rumah-rumah yang dibongkar disebut dipilih secara selektif, yakni unit yang belum ditempati. Padahal, seluruh unit tersebut telah memiliki pemilik sah.
Selain itu, tidak ditemukan hubungan hukum yang jelas antara pihak pengembang dan pihak yang melakukan pembongkaran. Dugaan penggunaan alat berat dari proyek sekitar lokasi juga memperkuat indikasi adanya aksi yang terorganisir.
Penanganan Laporan Dipertanyakan
Meski laporan telah dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan, proses penanganannya menuai sorotan.
Laporan disebut sempat dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Namun hingga beberapa hari setelah kejadian, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan penanganan dari penyidik. Bahkan, korban harus aktif mencari informasi terkait perkembangan laporannya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyangkut rasa aman masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, tindakan pembongkaran tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:
Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang
Pasal 406 KUHP tentang perusakan
Selain itu, adanya dugaan intimidasi terhadap warga juga dapat masuk dalam ranah pidana yang lebih luas.
Sorotan CELEBES POST: Negara Tidak Boleh Kalah
Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum di Indonesia.
Ketika putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah final, maka segala bentuk tindakan di luar mekanisme hukum tidak dapat dibenarkan.
CELEBES POST menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas dengan mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pembongkaran.
Selain itu, transparansi atas klaim kepemilikan lahan harus dibuka secara jelas kepada publik guna mencegah konflik berkepanjangan.
Perlindungan terhadap warga terdampak juga menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Jika hukum tidak ditegakkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Wartawan CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat



