
Dokumentasi Kontributor Celebes Post
CELEBES POST | MAKASSAR — Aroma skandal kembali menyeruak dari tubuh kekuasaan daerah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret nama-nama besar di lingkaran elite legislatif Sulsel.
Pada Jumat, 24 April 2026, penyidik memanggil sedikitnya lima mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan untuk diperiksa secara intensif. Pemeriksaan ini menjadi babak lanjutan dari pengembangan perkara yang kini kian membesar dan memantik perhatian publik luas.
Sorotan tajam tak terelakkan ketika dua di antara yang diperiksa merupakan kepala daerah aktif, yakni Syaharuddin Alrif dan Andi Ina Kartika Sari. Keduanya sebelumnya telah lebih dulu dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Sementara itu, nama lain yang turut diperiksa adalah Darmawansya Muin serta Ni'matullah.
Langkah Kejati Sulsel ini mempertegas bahwa penanganan kasus tidak pandang bulu, bahkan ketika harus menyentuh figur-figur yang masih aktif memegang jabatan publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia masih enggan membuka secara rinci substansi materi yang digali penyidik.
“Saya konfirmasi dulu penyidiknya,” ujarnya singkat, seolah memberi sinyal bahwa ada hal besar yang belum sepenuhnya terungkap ke permukaan.
Pantauan langsung di kantor Kejati Sulsel menunjukkan para terperiksa silih berganti memasuki gedung Adhyaksa. Mereka diarahkan menuju lantai V, ruang Bidang Pidana Khusus—tempat di mana kasus-kasus besar biasanya dibedah secara serius dan mendalam.
Sumber internal menyebutkan, penyidik kini fokus menelusuri peran para eks pimpinan legislatif dalam proses pembahasan hingga pengesahan anggaran proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Dugaan kuat mengarah pada adanya penyimpangan dalam mekanisme penganggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia membuka kemungkinan adanya praktik “main mata” antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan proyek pengadaan—sebuah pola klasik yang kerap menjadi pintu masuk korupsi berjamaah.
Jika terbukti, skandal ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah di Sulawesi Selatan. Lebih dari itu, publik kini menanti: sejauh mana keberanian Kejati Sulsel mengurai benang kusut yang melibatkan para elit kekuasaan?
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini—karena di balik setiap rupiah anggaran, ada hak rakyat yang tak boleh dikhianati.
DDL CELEBES POST