![]() |
| Hidayat Akbar (KETUA MAKI SULSEL INDONESIA), Bams Kordinator SPMP |
DARURAT NARKOBA DI BULUKUMBA!
CELEBES POST | MAKASSAR, CELEBES POST — Dugaan maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan tajam publik. Gelombang keresahan masyarakat kini semakin meluas setelah berbagai aksi kriminalitas seperti pencurian, pembobolan rumah hingga pembegalan diduga berkaitan dengan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Situasi tersebut membuat Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) angkat suara dan mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Jenderal Lapangan SPMP, Andi Baso, bahkan meminta agar Kapolres Bulukumba dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menangani persoalan narkoba yang disebut semakin mengkhawatirkan.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan segera bergerak cepat dan tegas memberantas narkotika di Bulukumba. Kalau persoalan ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan terus menjadi korban,” tegas Andi Baso.
Dalam keterangannya, SPMP juga menyoroti dugaan adanya titik-titik yang disebut masyarakat sebagai lokasi aktivitas bandar besar narkoba di wilayah kota Bulukumba, yakni di sekitar belakang BRI Kasimpureng dan Kelurahan Tanah Kongkong.
Menurut SPMP, informasi yang berkembang di masyarakat seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara terbuka serta profesional.
Tak hanya SPMP, sorotan keras juga datang dari Ketua Masyarakat Anti Narkoba Indonesia Sulawesi Selatan, Hidayat Akbar, SH., MH. Ia menilai peredaran narkoba merupakan ancaman luar biasa yang tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga merusak masa depan bangsa.
Hidayat Akbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, transparan dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
“Peredaran narkoba adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Dampaknya sangat mengerikan karena merusak mental, ekonomi, hingga masa depan generasi muda. Negara tidak boleh kalah melawan bandar narkoba,” tegas Hidayat Akbar.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan aktivitas bandar narkoba dapat memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, jika aparat tidak serius melakukan pemberantasan, maka kejahatan turunan akan terus meningkat di tengah masyarakat.
“Ketika narkoba merajalela, maka efek dominonya sangat nyata. Pencurian meningkat, kekerasan meningkat, rumah tangga rusak, dan anak-anak muda kehilangan arah hidup. Ini bukan lagi persoalan biasa, tetapi ancaman sosial yang harus ditangani serius,” ujarnya.
Dari aspek hukum, Hidayat Akbar menegaskan bahwa para pelaku peredaran narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan, bagi bandar dan jaringan besar, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Selain penindakan hukum, Ketua MAKI Sulsel juga mendorong langkah pencegahan yang lebih masif melalui edukasi, pengawasan lingkungan, dan keterlibatan aktif masyarakat.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, kampus, hingga lingkungan masyarakat. Jangan beri ruang sedikit pun kepada bandar dan pengedar. Semua elemen harus bergerak bersama menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bulukumba maupun Kasat Narkoba Polres Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan evaluasi serta dugaan lokasi peredaran narkotika yang disampaikan SPMP.
CELEBES POST menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika.
MDS CELEBES POST
