Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

“SUBUH BERDARAH DI MAKASSAR”

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T09:06:09Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


Bocah 13 Tahun Dibacok Geng Motor, Polisi Ringkus 5 Pelaku — Dendam, Miras, dan Sajam Jadi Pemicu Aksi Brutal!


CELEBES POST | Makassar, Sulawesi Selatan — Kota Makassar kembali diguncang aksi brutal kawanan geng motor. Seorang bocah berinisial H (13) menjadi korban pembacokan sadis setelah diserang sekelompok pemuda bersenjata tajam di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Minggu dini hari, 10 Mei 2026.


Peristiwa yang terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap itu menyisakan luka mendalam, bukan hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat yang semakin dihantui teror kejahatan jalanan.


Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat dan berhasil meringkus lima terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MF Gif (19), dan MA (19). Kelimanya berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari mahasiswa, pedagang, buruh harian hingga sopir.


Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial AK dan RI kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengungkapkan bahwa aksi penyerangan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.


Menurutnya, sebelum kejadian, kelompok pelaku sempat melintas di sekitar lokasi dan mengaku mendapat ancaman pembusuran dari kelompok lain. Situasi itu kemudian memicu amarah para pelaku.


“Pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya yang dalam keadaan mabuk, mengambil senjata tajam berupa parang dan busur, lalu kembali melakukan penyerangan,” ungkap Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).


Korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya mendadak didatangi empat sepeda motor berisi para pelaku. Teman-teman korban sempat melarikan diri ketika melihat kelompok tersebut datang membawa senjata.


Namun nahas, korban terjatuh dan tak sempat menyelamatkan diri.


Tanpa belas kasihan, kawanan geng motor itu langsung menganiaya korban menggunakan parang. Sabetan senjata tajam menghantam bagian punggung korban hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.


Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Tak hanya itu, Polrestabes Makassar juga mengungkap fakta mencengangkan terkait tingginya angka kriminalitas jalanan di Kota Daeng.


Dalam kurun waktu sepekan terakhir, aparat kepolisian telah mengamankan sedikitnya 38 orang yang terlibat berbagai aksi kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam.


Fenomena geng motor yang kembali merajalela dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang rentan menjadi korban.


Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal jalanan untuk menguasai kota.


“Kami tidak akan membiarkan warga Kota Makassar hidup dalam ketakutan akibat aksi geng motor dan kejahatan jalanan,” tegas Arya Perdana.


Kini masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat patroli dan langkah pencegahan agar jalanan Makassar tidak lagi berubah menjadi arena teror berdarah bagi warga sipil.


DDL CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update