 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | Makassar, — Di tengah derasnya sorotan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia, secercah harapan kembali muncul dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Putusan dalam perkara pembatalan Sertipikat Hak Pakai yang diperjuangkan ahli waris Andi Sulaiman kini menjadi perhatian luas masyarakat setelah majelis hakim dinilai menunjukkan sikap independen, objektif, dan berkeadilan.
Kemenangan pihak ahli waris disambut penuh rasa syukur oleh keluarga besar serta tim kuasa hukum yang selama ini mengawal jalannya proses hukum. Mereka menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa keadilan masih berdiri tegak dan tidak mudah dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Agenda persidangan yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WITA itu menghadirkan penyampaian tambahan bukti surat dari para pihak serta pembuktian saksi dalam perkara sengketa tanah yang menyita perhatian publik tersebut.
Dalam perkara itu, advokat pendamping dari PERADI Posbakum, Muh. Fauzi Ashary, S.H., M.H., turut aktif mendampingi dan mengawal proses pembuktian hingga persidangan berjalan lancar.
“Alhamdulillah menang,” ungkap salah satu pihak keluarga ahli waris usai jalannya sidang dengan nada penuh haru dan syukur.
Pujian terhadap majelis hakim PTUN Makassar pun mengalir dari berbagai pihak. Mereka menilai sikap hakim yang tetap teguh memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan prinsip keadilan layak menjadi contoh bagi lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
“Yang penting hakim-hakim PTUN Makassar, POSBAKUM dan CELEBES POST yang mendukung perjuangan,” ujar salah satu pihak pendamping perjuangan ahli waris, Asus ST, sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang dinilai konsisten mengawal perjuangan hukum masyarakat kecil.
Tak hanya itu, pihak ahli waris juga secara terbuka menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada majelis hakim PTUN Makassar yang dinilai telah menjaga marwah lembaga peradilan dengan tetap independen tanpa intimidasi ataupun intervensi pihak lain.
Menurut mereka, putusan tersebut mencerminkan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tim PERADI Posbakum bersama mitra media CELEBES POST juga disebut berperan aktif dalam mengawal jalannya perkara sehingga proses hukum dapat diketahui publik secara terbuka dan transparan.
Persidangan selanjutnya sendiri dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 April 2026 pukul 09.00 WITA di PN Bone, yang kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Lanca untuk memperkuat fakta objek sengketa di lapangan.
Perkara ini kini menjadi simbol perjuangan panjang ahli waris dalam mempertahankan hak atas tanah yang diyakini memiliki dasar hukum yang sah. Di tengah berbagai keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum, putusan PTUN Makassar tersebut dianggap menjadi pesan kuat bahwa keadilan sejati masih dapat ditemukan di ruang pengadilan ketika hakim tetap memegang teguh integritas dan keberanian moralnya.
Galeri Dokumentasi Kontributor Celebes Post :
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
.jpg) |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
 |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
AGS CELEBES POST