![]() |
| Ketua Masyarakat Anti Narkoba Indonesia (MAKI) Sulawesi Selatan, Hidayat Akbar, SH., MH, |
CELEBES POST | Maros, Sulawesi Selatan — Ancaman narkotika kini tak lagi bersembunyi di lorong-lorong gelap. Ia telah menjelma menjadi bayangan digital yang mengintai dari balik layar ponsel. Fakta mengkhawatirkan ini diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Maros yang mencatat lonjakan signifikan kasus peredaran narkoba berbasis online sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam kurun waktu empat bulan, aparat berhasil membongkar 35 kasus penyalahgunaan narkotika dengan modus transaksi digital. Sebanyak 48 pelaku diamankan, sebagian besar diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai sarana utama transaksi.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., menegaskan bahwa pola peredaran narkoba kini telah bergeser secara masif ke ranah digital—sebuah fenomena yang tidak hanya berbahaya, tetapi juga sulit terdeteksi jika tanpa peran aktif masyarakat.
“Total 35 kasus yang kami ungkap merupakan transaksi narkotika melalui media sosial. Para pelaku menggunakan aplikasi pesan singkat untuk berkomunikasi dan menentukan lokasi ‘tempel’ barang,” ungkapnya, Jumat (1/5/2026).
Modus Baru, Ancaman Nyata
Praktik “tempel barang” yang dimaksud merupakan metode di mana pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli. Barang haram diletakkan di titik tertentu, kemudian lokasi dibagikan melalui pesan digital. Sistem ini dinilai sangat rawan karena memutus rantai identitas antar pelaku, sekaligus menyulitkan pelacakan oleh aparat.
Lebih mengkhawatirkan, sasaran utama jaringan ini adalah generasi muda yang sangat akrab dengan teknologi digital.
Polisi: Tidak Ada Ampun untuk Bandar!
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku hingga ke akar jaringan. Tidak hanya pengedar kecil, tetapi juga bandar besar yang bermain di balik layar.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba, terutama yang menyasar anak-anak muda melalui teknologi,” tegas Iptu Asri.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas daerah.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, mulai dari pidana penjara bertahun-tahun hingga hukuman seumur hidup, tergantung peran masing-masing dalam jaringan.
MAKI Sulsel Angkat Bicara: “Ini Bukan Sekadar Kejahatan, Ini Perang Terhadap Masa Depan Bangsa!”
Ketua Masyarakat Anti Narkoba Indonesia (MAKI) Sulawesi Selatan, Hidayat Akbar, SH., MH, melontarkan kritik keras terhadap maraknya peredaran narkoba berbasis digital. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan kolektif dalam menjaga generasi muda dari ancaman laten narkotika.
“Ini bukan lagi sekadar kejahatan biasa. Ini adalah perang terhadap masa depan bangsa! Jika peredaran narkoba sudah masuk ke ruang digital dan menyasar anak-anak, maka kita sedang berada dalam kondisi darurat,” tegas Hidayat dengan nada geram.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada penangkapan pengguna dan pengedar kecil, tetapi mengungkap dan memiskinkan bandar besar yang menjadi otak dari jaringan tersebut.
“Jangan hanya tangkap kurir dan pengguna. Kejar bandar besarnya! Bongkar sampai ke akar. Jika perlu, terapkan pasal pencucian uang agar mereka tidak bisa lagi membiayai jaringan haram ini,” tambahnya.
Solusi Tegas: Sinergi atau Hancur
Hidayat menawarkan sejumlah solusi konkret untuk memutus mata rantai peredaran narkoba digital:
Penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak untuk mengenali modus transaksi narkoba online
Patroli siber intensif oleh aparat kepolisian
Kolaborasi dengan platform media sosial untuk menutup akun-akun mencurigakan
Pembentukan satgas anti narkoba berbasis masyarakat hingga tingkat RT/RW
Pendidikan anti narkoba sejak dini di sekolah-sekolah
“Perang ini tidak bisa dimenangkan oleh polisi saja. Ini butuh gerakan bersama. Orang tua, guru, tokoh masyarakat—semua harus turun tangan. Jika tidak, kita hanya menunggu kehancuran generasi kita,” pungkasnya.
Peran Orang Tua: Benteng Terakhir
Polres Maros juga mengingatkan bahwa pengawasan orang tua menjadi kunci utama dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam lingkaran narkoba digital.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua adalah benteng pertama. Awasi aktivitas digital anak-anak kita sebelum semuanya terlambat,” tutup Iptu Asri.
CELEBES POST akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjadi Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.
(Tim Redaksi | DDL CELEBES POST)
