Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Aset Pendidikan “Disulap” Jadi Kantor Wisata Religi, KJNI: Jangan Main-Main dengan Aset Negara!

Sabtu, 02 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T05:10:18Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | Kabupaten Tangerang – Dugaan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tanpa izin kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada lahan yang berada di lingkungan SD Negeri Kandawati 1, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga digunakan tanpa prosedur sah untuk pembangunan kantor wisata religi.


Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Desa Kandawati dan Kepala Sekolah SD Negeri Kandawati 1. Dalam dokumen tersebut, tertuang kesepakatan pemanfaatan lahan sekolah untuk pembangunan fasilitas wisata religi beserta sarana penunjangnya.


Namun yang menjadi perhatian serius, dalam isi MoU itu sendiri ditegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak berubah dan bukan menjadi aset desa. Hal ini justru memunculkan tanda tanya besar: jika bukan milik desa, lalu atas dasar apa lahan tersebut digunakan?


Diduga Aset Dinas Pendidikan, Prosedur Dipertanyakan


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset atau setidaknya berada dalam pengelolaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jika benar demikian, maka penggunaan lahan oleh pihak lain wajib melalui mekanisme perizinan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Fakta lain yang mengemuka, pihak sekolah hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan terkait peminjaman atau penggunaan lahan tersebut. Tidak ada kejelasan apakah telah terbit persetujuan resmi dari instansi berwenang.


Banner Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


Padahal, dalam tata kelola aset daerah, penggunaan barang milik pemerintah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap pemanfaatan harus melalui prosedur administrasi yang ketat, transparan, dan akuntabel.


KJNI Angkat Bicara: Ini Bukan Persoalan Sepele


Wakil Ketua Umum KJNI, Heriyanto, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut integritas pengelolaan aset negara yang tidak boleh diabaikan.


“Jika benar lahan tersebut merupakan aset Dinas Pendidikan, maka tidak boleh ada pemanfaatan tanpa dasar izin resmi. Ini menyangkut tata kelola aset negara yang harus dijaga integritas dan akuntabilitasnya,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan jika pemanfaatan dilakukan tanpa mekanisme yang sah.


Desakan Transparansi dan Klarifikasi Terbuka


KJNI mendesak pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Langkah ini dinilai penting guna menghindari polemik berkepanjangan serta mencegah munculnya preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.


Tidak hanya itu, KJNI juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum yang terang dan tidak menyisakan ruang abu-abu.


Hingga Kini Masih Bungkam


Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait legalitas pemanfaatan lahan tersebut. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat spekulasi publik dan memperbesar tekanan terhadap instansi terkait.


Antara Kepentingan Publik dan Dugaan Penyimpangan


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aset negara bukanlah milik segelintir pihak yang bisa digunakan sesuka hati. Di balik dalih pembangunan dan kepentingan wisata religi, terdapat prinsip hukum yang tidak boleh dilanggar.


Jika terbukti ada pelanggaran, maka bukan hanya soal administrasi yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.


CELEBES POST akan terus mengawal dan mengungkap fakta di balik polemik ini.

×
Berita Terbaru Update