![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | Palopo, Sulawesi Selatan — Ratusan massa dari unsur keluarga, ahli waris, Aliansi Pemuda, hingga masyarakat umum memadati Kantor Pelayanan Sementara Pengadilan Negeri Palopo di Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara, Kamis (21/5/2026). Massa turun dengan satu tuntutan utama: meminta pelaksanaan eksekusi objek sengketa Cafe Sisi Lain ditunda hingga adanya putusan kasasi berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan itu berjalan tertib namun penuh tekanan moral. Secara bergantian, para peserta aksi menyampaikan orasi keras yang menyoroti pentingnya kehati-hatian lembaga peradilan dalam mengambil langkah eksekusi terhadap objek yang dinilai masih berada dalam pusaran sengketa hukum aktif.
Massa menilai, pelaksanaan eksekusi sebelum adanya putusan inkrah berpotensi melahirkan konflik hukum baru serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, perkara tersebut masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan bersamaan dengan sengketa Tata Usaha Negara yang tengah diperiksa di PTUN Makassar.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan hak sebelum seluruh proses hukum selesai. Negara harus hadir memberi rasa keadilan, bukan justru menambah polemik baru,” teriak salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Objek sengketa diketahui berupa tanah dan bangunan atas nama Nurhani dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00928/Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Objek tersebut sebelumnya dijaminkan ke Bank BRI Cabang Palopo oleh Andi Dafri Sulastono.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti proses lelang yang dilakukan pada tahun 2023. Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum sepenuhnya terang, termasuk status objek yang disebut sebagai bagian dari harta warisan keluarga yang belum terbagi secara menyeluruh.
Tak hanya itu, massa turut mempertanyakan langkah lelang yang tetap dijalankan di tengah adanya sengketa perdata dan persoalan administrasi pertanahan yang masih diperdebatkan. Menurut mereka, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Sorotan lain juga diarahkan pada kondisi debitur yang disebut masih melakukan pembayaran secara bertahap meski usahanya sempat terpukul akibat pandemi Covid-19. Massa berpandangan, langkah restrukturisasi atau penyelamatan kredit seharusnya lebih diutamakan dibanding langsung menempuh jalur lelang.
Jenderal Lapangan aksi, Damianto, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar aksi demonstrasi biasa, melainkan bentuk pencarian keadilan bagi keluarga dan ahli waris yang merasa hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi oleh proses hukum.
“Hukum harus ditegakkan secara objektif dan penuh kehati-hatian. Kami meminta agar eksekusi tidak dilakukan sebelum ada putusan inkrah Mahkamah Agung. Jangan sampai ada rakyat kecil menjadi korban sebelum kepastian hukum benar-benar selesai,” tegas Damianto di hadapan massa aksi.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum benar-benar selesai secara adil dan transparan.
Sementara itu, Wakil Jenderal Lapangan aksi, Ridal, memberikan apresiasi terhadap sikap Ketua Pengadilan Negeri Palopo yang dinilai memilih mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kami menghormati keputusan Ketua PN Palopo yang memilih menunggu hasil kasasi. Ini membuktikan bahwa suara masyarakat masih didengar dan proses hukum tetap dihargai,” ujarnya.
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
Di tengah tekanan massa, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, I Komang Dediek Prayoga, akhirnya turun langsung menemui peserta aksi. Dalam pernyataannya, ia memastikan bahwa pihak pengadilan belum akan melaksanakan eksekusi dalam waktu dekat dan memilih menunggu hasil putusan kasasi Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menurutnya, pengadilan tetap bekerja berdasarkan koridor hukum dan akan mempertimbangkan seluruh perkembangan proses perkara secara objektif.
Pernyataan tersebut langsung disambut lega oleh massa aksi. Bagi mereka, keputusan penundaan sementara itu menjadi sinyal bahwa proses hukum masih berjalan dengan mengedepankan kehati-hatian dan rasa keadilan.
Aksi kemudian ditutup secara tertib setelah massa menerima pernyataan resmi dari pihak pengadilan. Meski demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh sengketa benar-benar memperoleh kepastian hukum yang final, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
PP CELEBES POST

