Celebespost Makassar Sulsel -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia dan sejumlah provinsi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 6 kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka di tiga wilayah berbeda, yakni Makassar, Jakarta, dan Riau.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan pengungkapan bahwa, kasus ini merupakan hasil pengembangan satu laporan polisi (LP) yang dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026.
“Dari tujuh tersangka itu, barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 6 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp12,1 miliar,” Ujar Arya Perdana saat konferensi pers, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Arya, pengungkapan tersebut tidak hanya mencegah peredaran narkoba di masyarakat, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Kalau barang ini berhasil beredar, diperkirakan bisa merusak sekitar 36.402 jiwa. Selain itu, negara juga bisa menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp109,2 miliar,” Jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial EB di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Januari 2026. Dari tangan EB, polisi menemukan 44 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial WM yang berada di Jakarta.
“Tersangka WM ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti 23 gram sabu. Ini merupakan jaringan Jakarta-Makassar,” Jelas Kapolrestabes Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Lulik Febyantara, menambahkan pengembangan kembali dilakukan pada Mei 2026. Polisi kemudian menemukan transaksi sabu seberat 1 kilogram di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
“Sabu 1 kilogram itu rencananya akan diedarkan di Makassar,” Ujar Lulik.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke Pekanbaru, Riau. Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar pun melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai kurir.
“Saya sendiri yang memimpin pengejaran ke Pekanbaru. Dari sana kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” Bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang telah beroperasi sejak 2018 dan berulang kali keluar masuk penjara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” Tegas Lulik. (*411U).
Laporan : Darmin.

