![]() |
| Kanit 1 Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yusriadi Yusuf |
CELEBES POST | MAKASSAR — Dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 di RSI Faisal Makassar kembali memantik perhatian publik Sulawesi Selatan. Nilainya tak main-main, mencapai sekitar Rp60 miliar. Kasus yang sejak lama menjadi sorotan itu kini memasuki babak baru setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel buka suara terkait perkembangan penanganannya.
Kanit 1 Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yusriadi Yusuf, menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana Covid-19 di RSI Faisal Makassar masih terus berjalan dan belum dihentikan sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyidik saat ini tengah fokus melengkapi berbagai dokumen penting untuk kebutuhan audit investigatif oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi salah satu kunci utama dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
“Masih ada banyak dokumen yang diperlukan untuk dilakukan audit investigatif dari auditor BPK. Makanya itu kami terus komunikasikan untuk pemenuhan dokumen-dokumen tersebut,” ujar Yusriadi saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai desakan publik yang meminta aparat penegak hukum lebih terbuka dan serius mengusut dugaan penyimpangan dana Covid-19 yang disebut-sebut bersumber dari bantuan Kementerian Kesehatan RI pada periode 2020-2021.
Yang paling menyita perhatian, penyidik mengakui telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, status hukum para pihak itu belum dapat ditingkatkan menjadi tersangka karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Kalau untuk tahapan tersangka itu nanti setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Jadi sekarang kami fokus dulu melengkapi semua unsur pidananya,” tegas Yusriadi.
Pernyataan itu memunculkan spekulasi luas di tengah masyarakat. Publik kini menunggu apakah kasus yang menyeret dugaan penyimpangan dana puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar akan dibawa hingga ke meja hijau atau justru kembali berjalan lambat seperti sejumlah kasus besar lainnya.
Dalam keterangannya, Yusriadi menjelaskan bahwa salah satu unsur paling krusial dalam perkara korupsi adalah adanya kepastian kerugian keuangan negara. Karena itu, hasil audit investigatif BPK menjadi fondasi penting sebelum penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Karena dalam tindak pidana korupsi itu ada unsur kerugian keuangan negara. Nilainya sekitar Rp60 miliar terkait dana Covid, sehingga masih ada data-data yang kami butuhkan,” jelasnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah Aktivis Pemerhati Kesehatan Indonesia (APKI) mendesak aparat penegak hukum agar membuka secara transparan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana Covid-19 di RSI Faisal Makassar.
APKI menilai publik berhak mengetahui sejauh mana progres penanganan perkara yang telah lama bergulir tersebut. Selain dugaan penyimpangan dana bantuan Covid-19 senilai Rp60 miliar, APKI juga menyoroti dugaan penggelapan dana sekitar Rp17 miliar yang disebut telah dilaporkan sejak tahun 2022 namun hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Desakan transparansi itu muncul karena dana Covid-19 sejatinya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan krisis kesehatan nasional di tengah situasi darurat pandemi. Karena itu, jika benar terjadi penyimpangan, maka persoalan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut moral, kemanusiaan, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana kesehatan.
Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Sulsel memastikan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan data dan melengkapi alat bukti guna mempercepat proses hukum.
“Ada lagi data yang ingin kami kumpulkan segera. Semoga perkara ini dapat kami lanjutkan ke proses penyidikan dan menentukan siapa tersangkanya,” tutup Yusriadi.
Kini, publik Makassar dan Sulawesi Selatan menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, pengusutan dugaan penyimpangan dana Covid-19 RSI Faisal Makassar menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor kesehatan.
DDL CELEBES POST
