Celebespost Makassar Sulsel, – Dugaan pemanfaatan barang sitaan negara dalam perkara Haji Tajang kembali menjadi sorotan. Salah satu objek di Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang disebut terdaftar dalam SHM Nomor 166, diduga telah difungsikan sebagai showroom penjualan mobil listrik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Fikar, menyatakan bahwa pada prinsipnya barang sitaan tidak boleh dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas karena merupakan barang bukti dalam perkara pidana.
“Kalau memang dimanfaatkan, harus ada dasar hukumnya. Kami akan melakukan penelusuran internal untuk mengetahui siapa yang memberikan izin dan bagaimana pemanfaatan itu bisa terjadi,” Ujarnya kepada tim media, Rabu, 24/06/2026 Makassar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan aset sitaan tersebut. Hingga berita ini ditulis, tim media masih menelusuri fakta-fakta terkait dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.(*411U).
Laporan : Tim Jurnalis (*Jo).
