Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Disentil Soal Validasi dan Pencabutan Objek Lelang Secara Sepihak

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T01:08:21Z


Celebespost Makassar Sulsel, – Proses penanganan perkara yang melibatkan H. Tajang kembali menuai sorotan publik. Andi Salim Agung S.H, CLA yang biasa di sapa "Andis" Kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pihak kejaksaan, khususnya terkait mekanisme dan transparansi pengelolaan objek lelang dalam kasus tersebut.


Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di depan kantor kejaksaan negeri makassar Jalan Amanah gappa Makassar, usai pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri, yang diwakili oleh Kepala Seksi terkait, Fahmi, Rabu, 24/06/2026 Makassar.


Dalam forum tersebut, Andis mengajukan sejumlah pertanyaan krusial yang hingga kini belum memperoleh jawaban komprehensif.


Adapun poin pertama yang disoroti adalah terkait surat penetapan lelang yang hingga saat ini masih dalam tahap validasi oleh pihak kejaksaan. Kuasa hukum menilai proses ini menunjukkan adanya ketidaksiapan administratif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.


Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan tindakan pemasangan dan pencabutan plat pada sejumlah objek lelang yang dilakukan secara tiba-tiba setelah pertemuan tanpa koordinasi yang jelas.


Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan aset, bahkan berpotensi merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.


Lebih lanjut, Andis mengungkap adanya ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara dengan total nilai aset yang dilelang. Dalam perkara ini, kerugian negara disebut berkisar Rp38 miliar, namun nilai aset yang masuk dalam daftar lelang justru melebihi angka tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kelebihan nilai aset, termasuk ke mana arah pengelolaan sisa hasil lelang nantinya.


“Kami melihat adanya indikasi penanganan yang kurang profesional dan cenderung serampangan. Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak-hak masyarakat serta prinsip keadilan,” Tegas Andis.


Ia juga menyoroti adanya dugaan kekeliruan dalam penetapan objek lelang, di mana beberapa aset yang tidak relevan dengan perkara justru turut dipasangi tanda sitaan. Bahkan, terdapat aset perusahaan yang telah beroperasi sejak 2012, namun dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada 2003, yang dinilai tidak memiliki korelasi logis.


Dalam perspektif hak asasi manusia, Andis mengingatkan bahwa H. Tajang telah menjalani proses hukum selama kurang lebih 16 tahun. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak bertindak di luar koridor hukum.


Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, pihak kejaksaan melalui Fahmi menyampaikan bahwa saat ini mereka masih melakukan pengumpulan dan validasi data. Hasil dari proses tersebut dijanjikan akan disampaikan secara resmi pada hari Senin mendatang.


Dengan demikian, pertemuan hari ini belum menghasilkan keputusan final, melainkan baru sebatas penyerapan aspirasi dan klarifikasi awal. Andis berharap agar ke depan pihak kejaksaan dapat bekerja lebih profesional, transparan, serta mengedepankan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.


Kasus ini pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai aset yang terlibat serta implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(*411U).



Sumber : (*Andis).

×
Berita Terbaru Update