Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Tengah Sengketa Tanah yang Masih Berproses, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Lanca Disorot: Ahli Waris Pertanyakan Kepatuhan Pemerintah Desa terhadap Proses Hukum

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T03:44:02Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | Makassar/Bone – Polemik status kepemilikan tanah lapangan Desa Lanca kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang masih bergulir di tingkat banding, ahli waris Andi Sulaiman menuding Pemerintah Desa Lanca tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih disengketakan. Tudingan tersebut memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap asas kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.


Menurut keterangan yang diterima CELEBES POST, pembangunan yang dipersoalkan berkaitan dengan proyek Koperasi Merah Putih di atas lahan yang menjadi objek sengketa. Ahli waris menyatakan bahwa pemerintah desa tetap mendatangkan material berupa pasir, batu, dan material konstruksi lainnya meskipun status hukum tanah tersebut masih menjadi objek perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.


Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila nantinya putusan pengadilan menguatkan putusan sebelumnya.


"Kami memilih menempuh jalur hukum dan menghormati seluruh proses peradilan. Namun sangat disayangkan jika objek yang sedang disengketakan justru terus dimanfaatkan sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar pihak ahli waris dalam keterangannya kepada CELEBES POST.

 

 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Putusan PTUN Jadi Dasar Keberatan


Keberatan ahli waris berangkat dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang disebut telah membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Lanca. Meski demikian, perkara tersebut masih berlanjut melalui upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.


Dalam perspektif hukum administrasi negara, selama suatu perkara masih berproses pada tingkat upaya hukum, para pihak pada umumnya diharapkan menghormati proses peradilan guna menghindari timbulnya sengketa baru maupun potensi kerugian bagi salah satu pihak apabila putusan akhir berbeda.


Karena itu, aktivitas pembangunan di lokasi sengketa dinilai berpotensi menjadi objek penilaian hukum apabila nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Dugaan Kurangnya Kehati-hatian Pemerintah Desa


Selain mempersoalkan pembangunan fisik, ahli waris juga menilai Pemerintah Desa Lanca kurang menunjukkan sikap kehati-hatian dalam menjalankan pemerintahan desa.


Mereka menyebut aktivitas penimbunan tanah tetap berlangsung meskipun objek tersebut masih menjadi sengketa hukum.


Menurut mereka, sebagai penyelenggara pemerintahan, kepala desa seharusnya mengedepankan prinsip taat hukum, kehati-hatian administrasi, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh sengketa.


Audit Inspektorat Ikut Dipertanyakan


Tidak hanya persoalan sengketa tanah, pihak pelapor juga mempertanyakan transparansi hasil audit Inspektorat terhadap sejumlah program yang didanai Anggaran Dana Desa (ADD).


Beberapa kegiatan yang disebut telah diaudit antara lain:

  • Perintisan jalan perkebunan;

  • Penimbunan jalan tani;

  • Pembangunan ulang podium Lapangan Desa Lanca;

  • Pengecatan Posyandu Dusun Lanca Baru;

  • Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Ahli waris mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil audit tersebut.


Mereka juga mempertanyakan pengelolaan penyertaan modal BUMDes yang disebut berasal dari ADD, masing-masing sebesar Rp50 juta pada 2017, Rp100 juta pada 2018, dan Rp200 juta pada 2019.


Menurut pihak pelapor, BUMDes tersebut saat ini dinilai tidak menunjukkan aktivitas usaha yang berjalan sebagaimana mestinya. Namun demikian, klaim tersebut masih merupakan pernyataan sepihak yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pemerintah desa maupun Inspektorat.


Asas Transparansi dan Akuntabilitas


Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan amanat berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.


Sementara itu, pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa menjadi bagian dari tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Daerah.


Apabila memang telah dilakukan audit, masyarakat pada dasarnya dapat meminta informasi sesuai mekanisme yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai informasi yang dikecualikan.


Menunggu Penjelasan Resmi


Hingga berita ini disusun, CELEBES POST belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Lanca maupun Inspektorat Kabupaten terkait tudingan pembangunan di atas tanah yang masih disengketakan, status pelaksanaan proyek Koperasi Merah Putih, serta perkembangan hasil audit yang dipersoalkan masyarakat.


Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Lanca, Inspektorat Kabupaten, maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Catatan Redaksi


Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris serta masih memerlukan verifikasi dari seluruh pihak terkait. Sengketa dimaksud masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(*)

×
Berita Terbaru Update