![]() |
| Ilustrasi Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Takalar, CELEBES POST – Perjalanan hukum perkara yang menyeret Haji Mustari memasuki babak baru sekaligus memunculkan tanda tanya besar. Berkas perkara yang diajukan penyidik dua kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik karena adanya persoalan hukum yang harus dibenahi. Di tengah sorotan publik tersebut, upaya CELEBES POST untuk memperoleh penjelasan dari penyidik Polres Takalar justru tidak membuahkan hasil.
Pada Selasa (30 Juni 2026), sebelum mendatangi Kejaksaan Negeri Takalar, awak media CELEBES POST terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung ke Polres Takalar terkait informasi pengembalian berkas perkara tersebut. Namun, hingga meninggalkan kantor kepolisian, tidak ada satu pun pejabat maupun penyidik yang menangani perkara bersedia memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut atas pengembalian berkas dari pihak kejaksaan.
Sikap diam penyidik itu semakin memantik perhatian publik. Sebab, perkara yang telah menjadi konsumsi publik tersebut membutuhkan kepastian hukum yang jelas, sementara masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganannya tanpa mengganggu substansi penyidikan.
Kejaksaan Akhirnya Membuka Duduk Perkara
Setelah tidak memperoleh penjelasan dari Polres Takalar, awak media CELEBES POST melanjutkan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Takalar, Selasa (30 Juni 2026).
Di hadapan awak media, pihak kejaksaan membenarkan bahwa berkas perkara tersebut memang telah dikembalikan kepada penyidik setelah melalui proses penelitian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurut jaksa, persoalan utama bukan semata-mata kekurangan administrasi, melainkan menyangkut kompetensi relatif, yakni kewenangan wilayah penanganan perkara.
Hasil penelitian jaksa menunjukkan bahwa sebagian besar saksi maupun fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana justru berada di luar wilayah hukum Kabupaten Takalar.
"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, ditemukan persoalan kompetensi relatif. Karena itu berkas dikembalikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," jelas pihak kejaksaan.
Sudah Dua Kali Berkas Dikembalikan
Dalam keterangannya, jaksa juga mengungkapkan bahwa pengembalian berkas tersebut bukan yang pertama.
Perkara ini telah melalui beberapa tahapan penelitian, bahkan telah dilakukan gelar perkara khusus sebagai bagian dari evaluasi proses penyidikan.
Menurut pihak kejaksaan, hukum acara pidana memberikan batas waktu kepada penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa. Apabila petunjuk tersebut tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka berkas beserta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada penyidik.
Setelah berkas kembali, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan langkah berikutnya, apakah melengkapi penyidikan, melakukan pemeriksaan tambahan, atau menentukan wilayah hukum yang dinilai berwenang menangani perkara tersebut.
Haji Mustari Pilih Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi perkembangan perkara yang menjerat dirinya, Haji Mustari menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun ia memastikan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia demi memperoleh kepastian hukum.
"Saya akan terus menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. Saya berharap masyarakat dapat melihat bagaimana kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini," ujarnya kepada awak media.
Persoalan Haji dan Umrah Dinilai Kompleks
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah memiliki karakteristik tersendiri.
Dalam banyak kasus, kantor penyelenggara, tempat transaksi, serta domisili para jamaah sering kali berada di wilayah hukum yang berbeda.
Akibatnya, penentuan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan kompetensi relatif menjadi sangat penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, jaksa juga mengingatkan bahwa sengketa yang berawal dari hubungan perjanjian tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat antara wanprestasi dalam ranah perdata dan dugaan tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam hukum pidana.
Sorotan Terhadap Transparansi Penyidikan
Tidak adanya keterangan resmi dari penyidik Polres Takalar ketika dikonfirmasi media menjadi perhatian tersendiri. Sebagai institusi penegak hukum, keterbukaan informasi kepada publik—sepanjang tidak menghambat proses penyidikan—merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Di sisi lain, penjelasan Kejaksaan Negeri Takalar memberikan gambaran bahwa perkara ini belum berakhir. Berkas kini kembali berada di tangan penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan petunjuk jaksa dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
CELEBES POST MENYOROT
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan terbesar bukan lagi sekadar ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut ketepatan kewenangan wilayah penanganan perkara. Pengembalian berkas sebanyak dua kali menjadi indikator bahwa masih terdapat aspek hukum yang harus disempurnakan sebelum perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Di sisi lain, sikap tidak memberikan keterangan kepada media oleh penyidik Polres Takalar semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penyidikan. Perlu ditegaskan bahwa tidak memberikan komentar bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau kesalahan dalam penanganan perkara. Namun, dalam perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat, komunikasi publik yang proporsional dan sesuai kewenangan dapat membantu menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan penyidik: apakah petunjuk jaksa akan dipenuhi, apakah kewenangan penanganan perkara akan dialihkan ke wilayah hukum lain, ataukah akan muncul fakta-fakta baru yang memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut. Kepastian atas pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dari asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum.
(Kruch\Moer CELEBES POST)
