Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FORMAHUM Laporkan Dugaan Kejanggalan Anggaran DLH Kota Palopo ke Kejati Sulsel, Transparansi Pengelolaan Keuangan Publik Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T04:13:24Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


Makassar, CELEBES POSTDugaan persoalan dalam tata kelola anggaran dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo kini memasuki babak baru. Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum (FORMAHUM) secara resmi menyerahkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada 29 Juni 2026, meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap sejumlah persoalan yang dinilai telah lama menjadi perhatian masyarakat.


Laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong terwujudnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari keuangan negara.


FORMAHUM menilai berbagai persoalan yang terjadi di sektor pelayanan kebersihan Kota Palopo tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. Berulangnya keluhan masyarakat dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, hingga mekanisme pengawasan internal pada instansi tersebut.


Pelayanan Publik Disorot, Persoalan Disebut Berulang


Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan kepada Kejati Sulsel, FORMAHUM menguraikan sejumlah persoalan yang dinilai layak menjadi objek pendalaman hukum.


Di antaranya adalah aksi mogok kerja tenaga kebersihan yang sempat mengganggu pelayanan pengangkutan sampah, penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan Kota Palopo, dugaan adanya permintaan pembayaran secara langsung oleh oknum sopir kendaraan pengangkut sampah kepada masyarakat, hingga informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran (cross year).


Menurut FORMAHUM, berbagai persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran yang setiap tahun dialokasikan untuk sektor kebersihan.


Bagi organisasi tersebut, pelayanan publik yang masih menuai keluhan di tengah besarnya alokasi anggaran merupakan kondisi yang patut memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.


Minta Penyelidikan Objektif dan Profesional


Ketua Umum FORMAHUM, Wildan, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar seluruh persoalan diperiksa berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami justru meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan profesional guna memastikan apakah pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wildan.

 

Menurutnya, hanya melalui proses hukum yang transparan dan independen masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.


Minta Audit Dokumen Hingga Koordinasi dengan Lembaga Pengawas


Dalam pengaduannya, FORMAHUM meminta Kejati Sulsel melakukan telaah awal, pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyelidikan terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan di DLH Kota Palopo.


Lingkup pemeriksaan yang diminta meliputi dokumen perencanaan anggaran, pelaksanaan program, mekanisme pengadaan barang dan jasa, pekerjaan lintas tahun anggaran (cross year), pelaksanaan kontrak, pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.


FORMAHUM juga meminta agar apabila diperlukan, Kejati Sulsel berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan administrasi, pelanggaran prosedur, maupun potensi kerugian keuangan negara.


Hak Masyarakat Mengawasi Penggunaan Anggaran Negara


FORMAHUM menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan implementasi hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan sebagaimana dijamin dalam berbagai ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih, keterbukaan informasi publik, serta pelayanan publik.


Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh materi pengaduan yang disampaikan masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.


Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.


Momentum Menguatkan Akuntabilitas Pemerintahan


Pengaduan yang diajukan FORMAHUM dipandang sebagai momentum penting bagi penguatan sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tidak hanya dibangun melalui besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga melalui transparansi, efektivitas pelaksanaan program, serta kemampuan pemerintah menjawab keluhan masyarakat secara nyata.


Wildan berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum mengenai pengelolaan keuangan daerah.


"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas. Ketika keluhan publik terus berulang tanpa penyelesaian yang nyata, maka penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya," tutup Wildan.

 

Catatan CELEBES POST


CELEBES POST menegaskan bahwa seluruh substansi yang disampaikan FORMAHUM dalam pengaduannya masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo maupun hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Demi keberimbangan informasi, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

×
Berita Terbaru Update