![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | BULUKUMBA - (Senin, 15 Juni 2026) PB KKMB kembali melayangkan protes keras dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pasalnya, meski gelombang protes, laporan resmi, hingga aksi unjuk rasa telah berulang kali disuarakan, aktivitas pertambangan ilegal yang berada di desa Balong, Kec Ujung Loe, Bulukumba terkesan sengaja dibiarkan dan tetap beroperasi dengan leluasa.
Sikap diam dan lambatnya respons dari Polda Sulsel ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan penegakan hukum hukum di Sulawesi Selatan? Mengapa para cukong tambang ilegal di Bulukumba begitu kebal hukum?
Langkah konkret dari Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba menunjukkan bahwa laporan mengenai perusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Bulukumba telah diajukan ke Polda Sulsel sejak bulan April tahun ini, termasuk desakan protes melalui aksi demonstrasi sudah 4 kali dan terakhir pada akhir bulan Mei kemarin. Namun, alih-alih melihat adanya tindakan tegas berupa penangkapan aktor utama dan penyitaan alat berat, warga di lapangan justru disuguhi pemandangan aktivitas pengerukan yang makin masif di beberapa daerah aliran sungai (DAS) seperti di daerah aliran sungai desa Balong, kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.
"Kami sudah bosan mendengar janji 'akan ditindaklanjuti' dari pihak kepolisian. Realitas di lapangan, alat berat tetap beroperasi 24 jam, truk-truk pengangkut material ilegal bebas melintas di jalan publik, dan lingkungan kami makin hancur. Ini bukan lagi soal kelalaian, kami menduga ada pembiaran sistematis dan perlindungan dari oknum tertentu," ujar Yurdinawan, selaku ketua umum PB KKMB.
Dampak Fatalnya Akibat Pembiaran Hukum ini bahwa selain pengrusakan lingkungan, juga telah merenggut sejumlah korban jiwa di lokasi tambang ilegal tersebut. Sehingga masyarakat Bulukumba kini harus menanggung kerugian nyata. Berdasarkan data yang dihimpun dari PB KKMB, tercatat dalam satu hingga dua tahun terakhir ada lima orang tewas di lokasi tambang ilegal yang ada di Bulukumba.
"Kami melihat ada pembiaran yang terstruktur, sementara para aktor intelektual dan pemilik modal di balik tambang ilegal Bulukumba ini tidak pernah tersentuh hukum," Ujar Ridwan, pengurus PB KKMB. Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini mengeruk kekayaan alam tanpa memberikan kontribusi pajak sepeser pun pada daerah, melainkan hanya menyisakan kerusakan lingkungan bagi warga lokal.
Melihat tidak adanya hasil nyata dari laporan dan aksi gerakan sebelumnya, PB KKMB kembali menyatakan sikap tegas:
1. Menuntut Transparansi Polda Sulsel sejauh mana proses hukum dan penyelidikan dari laporan-laporan tambang ilegal Bulukumba yang telah masuk ke meja penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
2. Mendesak Polda Sulsel segara copot Kapolres Bulukumba, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Bulukumba Karena dinilai tidak bernyali menangkap pelaku utama dari aktivitas tambang ilegal yang ada di Bulukumba.
3. Mendesak Tipidter Polda Sulsel segera menetapkan pemilik aktivitas tambang ilegal (HJ Ammang) sebagai tersangka
3. Tegakkan supremasi hukum di Tanah Sul-Sel
Jika aksi diam dan pembiaran ini terus berlanjut, kami akan menggalang massa yang lebih besar untuk menduduki Markas Polda Sulsel, serta membawa kasus pembiaran ini langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas di Jakarta. Hukum tidak boleh kalah oleh mafia tambang!
Bams_CELEBES POST
