Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TAMBANG PASIR ILEGAL DI PAMMANA KIAN BERANI BEROPERASI, PENEGAKAN HUKUM DIPERTANYAKAN

Jumat, 05 Juni 2026 | Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T16:25:56Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post (4/6/2026)


Siapa yang Melindungi? Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pallawarukka Beroperasi Terbuka


CELEBES POST | WAJO – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, semakin mencuri perhatian publik. Di tengah sorotan masyarakat dan pemerhati lingkungan, aktivitas pengerukan material pasir disebut masih berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum.


Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun CELEBES POST, kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sejumlah alat dan kendaraan pengangkut material terlihat beroperasi secara leluasa, seolah tidak tersentuh hukum.


Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang khawatir terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, mulai dari kerusakan ekosistem, perubahan bentang alam, hingga ancaman terhadap lahan pertanian dan pemukiman warga di sekitar lokasi tambang.


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada aparat penegak hukum juga belum membuahkan hasil. Saat dihubungi terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, Kanit Tipiter Polres Wajo belum memberikan tanggapan.


Sebelumnya, awak media telah menghubungi salah seorang oknum anggota kepolisian berinisial BD yang bertugas di Polres Wajo. Dalam keterangannya, BD mengaku telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kanit Tipiter Polres Wajo untuk ditindaklanjuti.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah penegakan hukum yang disampaikan kepada publik terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


Pemerhati Lingkungan Angkat Bicara


Pemerhati lingkungan hidup, Drs. Budiman S, S.H. menilai aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.


Menurutnya, negara telah mengatur secara jelas bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi aspek legalitas, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.


"Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," tegas Budiman.


Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan sering kali meninggalkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.


"Yang dirusak mungkin hanya beberapa hektare hari ini, tetapi dampaknya bisa dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun. Karena itu negara harus hadir melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas," ujarnya.


Publik Menunggu Ketegasan Aparat


Kasus dugaan tambang pasir ilegal di Desa Pallawarukka kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menegakkan aturan pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Wajo.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak Polres Wajo dan instansi terkait, segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.


Apabila terbukti melanggar hukum, masyarakat mendesak agar para pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Ts_ CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update