Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GEGER! UU MINERBA DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI: “SUARA DARI KOLAKA” GUNCANG TATA KELOLA TAMBANG, HAK RAKYAT DIJADIKAN PERTARUHAN!

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T07:41:54Z

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

CELEBES POST | JAKARTA – Gelombang perlawanan hukum terhadap tata kelola pertambangan nasional kembali menguat. Berangkat dari keresahan masyarakat yang hidup di kawasan pertambangan, aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Arfan Jaya, S.H., bersama Sukri, S.H., aktivis lingkungan asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara resmi mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


Langkah konstitusional tersebut menjadi sorotan karena dinilai bukan sekadar menggugat norma hukum, melainkan mengangkat persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah pertambangan, terutama terkait perlindungan hak atas tanah, lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi warga yang terdampak aktivitas pertambangan.


Persoalan WIUP Dinilai Menjadi Akar Konflik


Permohonan judicial review ini lahir dari realitas yang dialami masyarakat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam praktiknya, tidak sedikit lahan milik masyarakat masuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa adanya pelibatan yang memadai terhadap pemilik tanah maupun masyarakat yang terdampak langsung.


Kondisi tersebut, menurut para pemohon, memicu berbagai konflik agraria, ketidakpastian hukum, hingga lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah turun-temurun menguasai dan memanfaatkan tanahnya.


Arfan Jaya menilai sentralisasi kewenangan dalam penetapan WIUP telah melahirkan persoalan hukum yang kompleks. Ketika sengketa terjadi antara masyarakat dan perusahaan tambang, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang yang sangat terbatas untuk melakukan koreksi maupun penyelesaian.


"Negara tidak boleh hanya hadir untuk memberikan kepastian kepada investasi, tetapi juga wajib memberikan kepastian hukum kepada rakyat. Hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat untuk didengar adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikesampingkan," tegas Arfan Jaya.

 

Menurutnya, negara hukum tidak hanya berkewajiban menciptakan iklim investasi yang kondusif, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.


Bukan Anti Investasi, Tetapi Menuntut Keadilan


Senada dengan itu, Sukri menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan pertambangan.


Sebaliknya, langkah hukum ini bertujuan memastikan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berjalan sesuai amanat konstitusi, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.


"Pertambangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum dan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di atas tanahnya," ujar Sukri.

 

Menurutnya, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila negara mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan investasi dengan perlindungan hak masyarakat sebagai pemegang hak konstitusional.


Harapan Besar kepada Mahkamah Konstitusi


Melalui permohonan tersebut, kedua pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat melahirkan putusan yang memperkuat perlindungan konstitusional bagi masyarakat di kawasan pertambangan.


Selain itu, mereka juga menginginkan adanya kejelasan mekanisme pertanggungjawaban dalam penetapan WIUP sehingga tidak lagi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.


Mereka berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya mampu menjadi pijakan lahirnya tata kelola pertambangan nasional yang lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Suara dari Kolaka untuk Indonesia


Dalam pernyataan bersama, Arfan Jaya dan Sukri menegaskan bahwa judicial review tersebut merupakan perjuangan konstitusional yang mewakili aspirasi masyarakat di berbagai daerah pertambangan di Indonesia.


"Ini bukan sekadar gugatan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Minerba. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa negara hukum benar-benar melindungi rakyat. Suara dari Kolaka adalah suara masyarakat di seluruh Indonesia yang menginginkan pengelolaan sumber daya alam berjalan sejalan dengan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara."

 

SOROT CELEBES POST


Permohonan judicial review ini menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana regulasi pertambangan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak konstitusional masyarakat. Terlepas dari hasil yang akan diputus Mahkamah Konstitusi, perkara ini berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum pertambangan di Indonesia.


Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik harus tunduk pada prinsip konstitusional. Aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang patut mendapat ruang melalui jalur hukum yang tersedia. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu apakah norma yang diuji tetap dipertahankan atau perlu disesuaikan dengan jaminan hak-hak konstitusional warga negara.


(Redaksi CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update