Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Dugaan Setoran Rp30 Juta Calon Kepsek Menggemparkan Makassar, Nama Yunus, Alfian hingga ATA Disebut; PERAK: Wali Kota Jangan Tinggal Diam

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T11:16:41Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | Makassar - Dunia pendidikan Kota Makassar kembali diterpa badai dugaan praktik yang mengusik integritas birokrasi. Sebuah pengakuan yang viral di media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta kepada sejumlah calon kepala sekolah (Kepsek) kini menjadi sorotan publik dan memantik desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.


Isu tersebut bukan lagi sekadar percakapan di media sosial. Sejumlah pihak mulai mendorong agar dugaan tersebut dibuka secara terang-benderang melalui proses hukum yang transparan.


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Indonesia menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan perlunya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga mencederai proses penempatan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.


Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Menurutnya, apabila dugaan itu benar terjadi, maka praktik tersebut merupakan ancaman serius terhadap kredibilitas birokrasi pendidikan.


"Ini bukan sekadar persoalan uang Rp30 juta. Yang dipertaruhkan adalah integritas dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan," kata Burhan saat ditemui di Warkop Az Zahra, Minggu (28/6/2026).




Nama Sejumlah Pejabat Disebut dalam Pengakuan


Berdasarkan informasi yang beredar dan pengakuan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban, nama Yunus, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, serta seorang ASN bernama Alfian, disebut-sebut diduga meminta maupun menerima aliran dana tersebut.


Tak hanya itu, nama Andi Taufik yang akrab disapa ATA, anggota Dewan Pengawas PDAM Makassar, juga ikut disebut dalam informasi yang beredar dan diduga berperan dalam praktik tersebut.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dipublikasikan secara terbuka maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut untuk mengonfirmasi ataupun membantah dugaan tersebut.


Karena itu, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.


PERAK: APH Harus Segera Bertindak


Menurut Burhan, pengakuan para calon kepala sekolah yang mengaku menjadi korban seharusnya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.


Ia meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut dipanggil guna memberikan klarifikasi sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.


"Informasi dari para calon kepala sekolah yang mengaku menjadi korban sudah cukup menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik seperti ini apabila benar terjadi," ujarnya.


Burhan menambahkan, langkah cepat aparat sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat.


PERAK Ingatkan Wali Kota Makassar


LSM PERAK juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Makassar agar tidak membiarkan polemik tersebut menggantung tanpa kepastian.


Burhan mendesak Wali Kota Makassar segera membentuk tim investigasi internal sekaligus membuka ruang bagi para korban yang ingin memberikan kesaksian.


Menurutnya, keterlambatan pemerintah merespons isu sebesar ini justru dapat memperburuk kepercayaan publik.


"Wali Kota harus segera bertindak. Kalau tidak, maka publik tentu akan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membersihkan birokrasi dari dugaan praktik pungli," tegas Burhan.

 

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.


"Kalau benar terjadi, praktik seperti ini merusak tata kelola pemerintahan, menghancurkan sistem merit, sekaligus mencoreng nama baik dunia pendidikan Kota Makassar."


Siap Dampingi Korban


Sebagai seorang advokat, Burhan juga menyatakan kesiapan LSM PERAK Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum kepada para calon kepala sekolah yang merasa menjadi korban maupun saksi.


Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor menjadi faktor penting agar masyarakat tidak takut mengungkap fakta.


"Kami siap mendampingi secara hukum siapa pun yang ingin melapor. Jangan takut, karena pemberantasan dugaan praktik korupsi maupun pungli membutuhkan keberanian dari para korban," ujarnya.


Dugaan Pungli Berpotensi Berimplikasi Hukum


Apabila dugaan praktik pungutan liar tersebut terbukti melalui proses hukum, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi maupun pemerasan oleh penyelenggara negara sesuai unsur perbuatan yang nantinya terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan.


Karena itu, pembuktian secara objektif menjadi kunci agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik tanpa dasar hukum yang kuat.


Hak Jawab


Redaksi  CELEBES POST  membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



(Redaksi CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update