Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Desa Lanca dalam Ujian Transparansi: Warga Desak Pemeriksaan Menyeluruh atas Administrasi, Proyek, dan Aset Desa

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T09:11:48Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


BONE, CELEBES POSTTransparansi merupakan salah satu pilar utama dalam pengelolaan Dana Desa. Ketika informasi mengenai pelaksanaan pembangunan sulit diakses masyarakat atau muncul pertanyaan mengenai pengelolaan aset desa, ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan publik dapat terbuka. Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang berjarak sekitar 20 kilometer dari Kota Watampone.


Dalam beberapa waktu terakhir, CELEBES POST menerima sejumlah informasi dan keluhan dari warga yang mempertanyakan dua hal utama: keberadaan papan informasi proyek pada kegiatan yang dibiayai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta keberadaan pagar lapangan desa yang sebelumnya dibongkar namun menurut mereka belum diketahui lagi lokasi penyimpanan atau pemanfaatannya.


Selain itu, sebagian warga juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai informasi tersebut masih berupa klaim narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Karena itu, seluruh informasi memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.


Warga Pertanyakan Keberadaan Papan Proyek


Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa papan proyek yang menurutnya sempat berada di taman depan masjid desa kini tidak lagi terlihat.


"Papan proyek itu dulu berada di taman depan masjid. Sekarang kami tidak tahu lagi di mana keberadaannya," ujar narasumber kepada CELEBES POST.


Narasumber juga menyampaikan pandangannya bahwa papan proyek semestinya dipasang pada lokasi setiap kegiatan yang didanai Dana Desa atau Alokasi Dana Desa agar masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.


Menurutnya, apabila papan proyek tidak berada di lokasi pekerjaan, masyarakat menjadi kesulitan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran publik.


CELEBES POST belum dapat memverifikasi secara independen apakah papan proyek tersebut memang tidak dipasang pada seluruh kegiatan yang dimaksud atau apakah terdapat penjelasan administratif dari pemerintah desa mengenai keberadaannya.


Transparansi Menjadi Kunci Pengawasan Publik


Dalam pengelolaan Dana Desa, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, volume, dan waktu pelaksanaan merupakan informasi yang pada prinsipnya dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keberadaan papan informasi proyek bukan hanya membantu masyarakat memahami pembangunan yang sedang berjalan, tetapi juga menjadi salah satu sarana pengawasan sosial agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.


Karena itu, apabila masyarakat mempertanyakan keberadaan papan proyek, hal tersebut patut dijawab melalui penjelasan resmi dan, bila diperlukan, pemeriksaan oleh aparat pengawas sesuai kewenangannya.


Pertanyaan Mengenai Pengelolaan Aset Desa


Selain papan proyek, warga juga mempertanyakan keberadaan pagar lapangan desa yang menurut mereka telah dibongkar.


Menurut narasumber, hingga kini belum ada informasi yang mereka ketahui mengenai apakah pagar tersebut disimpan, dimanfaatkan kembali, atau telah melalui prosedur administrasi tertentu.


CELEBES POST belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang menjelaskan status aset tersebut. Karena itu, persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Lanca.


Apabila pagar tersebut merupakan aset desa yang dibeli menggunakan anggaran negara, pencatatan dan pengelolaannya pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan administrasi aset yang berlaku.


Warga Minta Audit, Bukan Spekulasi


Sejumlah warga menyampaikan bahwa tujuan mereka bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta adanya kepastian melalui audit yang objektif.


Mereka berharap apabila seluruh administrasi telah sesuai, hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Warga juga berharap instansi pengawas, seperti Inspektorat Kabupaten Bone, dapat menelaah dokumen administrasi, pelaksanaan kegiatan, serta pencatatan aset desa agar seluruh pertanyaan publik dapat dijawab berdasarkan fakta.


Sengketa Lahan Juga Menjadi Perhatian


Selain persoalan pengelolaan Dana Desa, narasumber juga menyampaikan bahwa terdapat sengketa mengenai penggunaan lahan yang menurut mereka masih berproses di peradilan.


CELEBES POST belum dapat memverifikasi secara independen status perkara tersebut maupun implikasinya terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi dimaksud. Informasi tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan ditelusuri melalui dokumen pengadilan sebelum dipublikasikan sebagai fakta.


Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Lanca untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai pertanyaan yang disampaikan warga, termasuk mengenai keberadaan papan proyek, pengelolaan aset desa, serta informasi lain yang berkembang di masyarakat. Penjelasan resmi dari pemerintah desa akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.


Jejak Administrasi dan Pengawasan: Mengapa Audit Menjadi Penting?


Pengelolaan Dana Desa tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan atau selesainya suatu pekerjaan fisik. Lebih dari itu, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan.


Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa pada prinsipnya harus didukung oleh dokumen yang lengkap. Dokumen tersebut antara lain mencakup hasil musyawarah desa, rencana kerja pemerintah desa, dokumen penganggaran, bukti pengadaan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, berita acara serah terima, hingga pencatatan aset apabila kegiatan menghasilkan barang milik desa.


Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek maupun aset desa, jawaban atas pertanyaan tersebut idealnya tidak hanya berupa penjelasan lisan, tetapi juga dapat ditunjukkan melalui dokumen resmi dan kondisi fisik di lapangan.


Papan Informasi Proyek sebagai Wujud Transparansi


Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana yang lazim digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.


Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jenis pekerjaan, sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan. Informasi tersebut memudahkan masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan di desanya.


Apabila papan proyek tidak terlihat di lokasi pekerjaan, terdapat berbagai kemungkinan yang perlu diklarifikasi, misalnya apakah papan telah dipindahkan setelah pekerjaan selesai, mengalami kerusakan, atau terdapat alasan administratif lainnya. Hal-hal tersebut memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah desa dan, jika diperlukan, verifikasi oleh aparat pengawas.


Aset Desa Harus Dapat Ditelusuri


Selain pembangunan fisik, pengelolaan aset desa juga merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan desa.


Setiap barang yang diperoleh dari anggaran negara pada prinsipnya harus dicatat dalam administrasi aset desa. Jika suatu aset dipindahkan, diperbaiki, dimanfaatkan kembali, atau dihapuskan, seluruh proses tersebut semestinya didukung oleh administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam konteks pertanyaan warga mengenai pagar lapangan desa, pemeriksaan administrasi aset akan membantu memberikan kepastian mengenai status barang tersebut. Pemeriksaan semacam ini penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Peran Aparat Pengawas


Sejumlah warga yang diwawancarai CELEBES POST berharap adanya pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Mereka menyampaikan harapan agar persoalan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata melalui perdebatan di ruang publik.


Dalam sistem pengawasan pemerintahan, Inspektorat memiliki fungsi melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa sesuai kewenangannya.


Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Adapun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki fungsi pengawasan intern pemerintah sesuai ruang lingkup kewenangannya.


Apabila hasil pengawasan menemukan adanya persoalan administratif, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai mekanisme pembinaan dan perbaikan. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Regulasi yang Menjadi Acuan


Pengelolaan Dana Desa mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pertanyaan yang Masih Memerlukan Jawaban


Hingga tahap penyusunan laporan ini, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut CELEBES POST perlu dijawab melalui klarifikasi resmi maupun hasil pemeriksaan, antara lain:


Bagaimana prosedur pemasangan dan penyimpanan papan informasi proyek di Desa Lanca?


Apakah seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa dan ADD telah dilengkapi dengan papan informasi sesuai ketentuan?


Bagaimana status administrasi dan keberadaan pagar lapangan desa yang dipertanyakan warga?


Apakah seluruh aset yang berasal dari Dana Desa telah tercatat dalam inventaris pemerintah desa?


Bagaimana penjelasan Pemerintah Desa Lanca terhadap pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan masyarakat?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai pengelolaan Dana Desa di Desa Lanca sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


CELEBES POST akan terus menelusuri informasi ini melalui dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, serta hasil pemeriksaan resmi apabila telah tersedia, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.



AST CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update