Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seragam Sekolah Gratis 2026 Harus Jadi Hak Seluruh Pelajar Soppeng, Bukan Sekadar Janji Politik

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T03:06:02Z
Ilustrasi Dokumentasi kontributor Celebes Post 


SOPPENG, CELEBES POSTProgram pembagian seragam sekolah gratis yang kembali direncanakan Pemerintah Kabupaten Soppeng pada tahun anggaran 2026 merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Di tengah meningkatnya biaya pendidikan, bantuan seragam menjadi angin segar bagi ribuan keluarga dan menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak anak memperoleh pendidikan.


Namun di balik nilai sosial yang besar tersebut, terdapat satu prinsip yang tidak boleh diabaikan. Ketika sebuah janji politik telah dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka program itu bukan lagi milik kepala daerah atau kelompok tertentu, melainkan telah menjadi hak seluruh masyarakat yang membiayainya melalui uang rakyat.


Di titik inilah pengawasan publik menjadi penting.


Kontrol masyarakat bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi agar setiap rupiah APBD benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Hak Seluruh Anak Soppeng, Tanpa Membeda-bedakan Sekolah


Pengalaman pelaksanaan program serupa pada tahun sebelumnya menunjukkan bahwa bantuan seragam lebih banyak menyasar sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.


Padahal, di Kabupaten Soppeng terdapat ribuan pelajar yang menempuh pendidikan di sekolah swasta maupun madrasah.


Mereka adalah anak-anak Soppeng yang memiliki hak pendidikan yang sama.


Karena itu, apabila program seragam gratis kembali dilaksanakan pada 2026, sudah sewajarnya pemerintah daerah memastikan manfaatnya menjangkau seluruh peserta didik, baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun madrasah, melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Memang, madrasah berada di bawah pembinaan Kementerian Agama sehingga memerlukan pola koordinasi tersendiri.


Namun perbedaan kewenangan administratif tidak semestinya menjadi alasan hilangnya hak anak untuk memperoleh manfaat dari program yang dibiayai APBD.


Justru di sinilah diperlukan inovasi kebijakan dan sinergi antarlembaga agar tidak ada satu pun pelajar yang merasa dianaktirikan.


Belajar dari Daerah Lain Sebelum Terlambat


Sejumlah daerah di Indonesia pernah menghadapi sorotan publik terkait pengadaan seragam sekolah gratis.


Di Kota Makassar, program serupa sempat menjadi perhatian karena muncul kritik mengenai dugaan keterlibatan penyedia dari luar daerah yang hanya melakukan pelabelan ulang terhadap produk jadi.


Sementara di Kabupaten Luwu Timur, proses pengadaan seragam sekolah gratis bahkan menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya pengawasan.


Dua contoh tersebut bukanlah tuduhan terhadap pelaksanaan program di Kabupaten Soppeng.


Sebaliknya, keduanya merupakan pelajaran berharga bahwa setiap pengadaan barang pemerintah memiliki titik-titik rawan yang perlu diantisipasi sejak awal.


Lebih baik memasang rambu sebelum perjalanan dimulai daripada memperbaiki kerusakan setelah persoalan muncul.


Lima Rambu Penting Agar Program Tepat Sasaran


Agar program seragam sekolah gratis benar-benar memberi manfaat maksimal dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari, terdapat sedikitnya lima aspek yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah.


Pertama, anggaran harus wajar dan penerima harus nyata.


Besaran harga satuan hendaknya disusun berdasarkan harga pasar yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jumlah penerima juga harus mengacu pada data siswa yang valid, mutakhir, dan telah diverifikasi sehingga tidak terjadi pemborosan maupun potensi penerima fiktif.


Kedua, penerima manfaat harus diumumkan secara terbuka.


Pemerintah perlu menjelaskan sejak awal siapa yang berhak menerima bantuan, dengan prinsip keadilan bagi seluruh pelajar Kabupaten Soppeng tanpa membedakan status sekolah.


Keterbukaan ini penting agar masyarakat memahami mekanisme penyaluran dan dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.


Ketiga, proses pengadaan wajib transparan dan kompetitif.


Seluruh paket pengadaan sebaiknya diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) secara lengkap, mulai dari nilai anggaran, metode pemilihan, hingga spesifikasi teknis.


Spesifikasi harus disusun secara netral agar tidak mengarah pada merek atau penyedia tertentu.


Prinsip persaingan sehat harus menjadi dasar sehingga seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.


Keempat, kualitas barang harus sesuai kontrak dan diterima tepat waktu.


Seragam yang diterima siswa harus benar-benar sesuai spesifikasi, baik kualitas kain, jahitan, ukuran maupun jumlahnya.


Distribusi juga harus selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai sehingga bantuan benar-benar bermanfaat.


Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian mutu, maka mekanisme sanksi sebagaimana diatur dalam kontrak harus diterapkan secara konsisten.


Kelima, program harus benar-benar gratis dan membuka ruang pengaduan masyarakat.


Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua maupun siswa dengan alasan apa pun.


Pemerintah juga perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses sehingga masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian, pungutan liar, distribusi yang tidak merata, atau kualitas barang yang tidak sesuai.


Pengaduan masyarakat bukan ancaman bagi pemerintah.


Sebaliknya, pengawasan publik merupakan mitra pemerintah dalam memastikan program berjalan lebih baik.


WTP Bukan Jaminan Semua Pengadaan Bebas Masalah


Satu hal yang juga perlu dipahami bersama adalah mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Apabila Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali memperoleh opini WTP, tentu hal tersebut patut diapresiasi sebagai indikator bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.


Namun demikian, WTP bukanlah sertifikat yang otomatis menyatakan seluruh proses pengadaan barang dan jasa bebas dari potensi persoalan.


Opini tersebut menilai kewajaran laporan keuangan, sedangkan kualitas pelaksanaan pengadaan tetap memerlukan pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah, lembaga pengawas eksternal, aparat penegak hukum apabila diperlukan, serta kontrol masyarakat.


Karena itu, pertanyaan publik mengenai mekanisme pengadaan tidak boleh dimaknai sebagai serangan terhadap pemerintah.


Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari budaya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.


Kepercayaan Publik Adalah Hasil dari Transparansi


Pada akhirnya, keberhasilan program seragam sekolah gratis tidak hanya diukur dari banyaknya seragam yang dibagikan.


Keberhasilan sesungguhnya terletak pada proses yang bersih, anggaran yang efisien, kualitas barang yang baik, distribusi yang adil, dan manfaat yang dirasakan seluruh pelajar tanpa diskriminasi.


Apabila seluruh tahapan itu dilaksanakan secara transparan dan profesional, maka bukan hanya anak-anak Soppeng yang memperoleh manfaat.


Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah pun akan semakin kuat.


Karena sejatinya, program publik yang baik bukan hanya menghasilkan barang yang diterima masyarakat, tetapi juga menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sorotan ini bukanlah upaya menuduh siapa pun.


Ini adalah bentuk kontrol sosial, ikhtiar menjaga uang rakyat, sekaligus ajakan agar program yang lahir dari APBD benar-benar menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng.



Media: CELEBES POST – Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update