![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAROS, CELEBES POST – Perkembangan perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Maros kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs yang tengah bergulir dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros. Perkara tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan sengketa perdata sebelumnya, yakni Perkara Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs, sehingga memunculkan perhatian terhadap kesinambungan proses pembuktian dan penerapan hukum dalam perkara tersebut.
Perkembangan perkara ini semakin menarik setelah proses hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 3297/K/PDT/2026. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa sengketa yang terjadi tidak berhenti pada putusan pengadilan tingkat pertama, melainkan memasuki mekanisme pengujian hukum di tingkat tertinggi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CELEBES POST dari data penelusuran perkara dan keterangan resmi narasumber, publik kini menaruh harapan agar proses hukum yang berlangsung dapat berjalan secara terbuka, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Rekam Jejak Sengketa Dinilai Menjadi Kunci
Drs. Budiman S. menilai bahwa perkara yang bergulir pada tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak sengketa yang telah lebih dahulu diperiksa pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, setiap perkembangan dalam perkara terbaru perlu dipahami secara utuh dengan melihat fakta-fakta hukum yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya. Hal tersebut penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai pokok sengketa, alat bukti yang diajukan, maupun pertimbangan hukum yang nantinya menjadi dasar putusan pengadilan.
"Kami berharap publik dan media massa dapat terus mengawal jalannya perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs maupun proses kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026 agar proses peradilan berjalan secara objektif, bersih, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Drs. Budiman S. dalam keterangan tertulisnya.
Masuk Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
Data perkara menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari:
Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim;
Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Anggota;
Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota.
Keberadaan perkara pada tingkat kasasi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya. Dalam perkara kasasi, Mahkamah Agung pada prinsipnya menilai aspek penerapan hukum, bukan memeriksa ulang fakta-fakta pembuktian sebagaimana dilakukan pada tingkat pertama.
Transparansi Peradilan Menjadi Sorotan
Pengamat hukum menilai keterbukaan informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Melalui akses terhadap jadwal sidang, tahapan perkara, hingga amar putusan yang telah dipublikasikan sesuai ketentuan, masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi jalannya proses hukum tanpa mengintervensi independensi hakim.
Pengawasan publik yang dilakukan secara proporsional dipandang sebagai bagian dari prinsip peradilan yang terbuka (open justice) yang diamanatkan dalam sistem hukum Indonesia.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, proses perkara masih terus dipantau melalui pembaruan data pada SIPP Pengadilan Negeri Maros. Perhatian publik kini tertuju pada perkembangan persidangan, pembuktian para pihak, serta putusan yang nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap objek sengketa.
CELEBES POST menegaskan bahwa seluruh pihak yang berperkara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) serta tetap berhak memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media ini juga akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi pengadilan dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang, dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak memihak.
Sumber: Keterangan tertulis Drs. Budiman S. dan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros.
