![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | GOWA – Dugaan praktik tambang Galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah perbatasan Kecamatan Pallangga dan Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kembali memantik sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu kini menjadi perhatian serius Koalisi LSM Forum Merah Putih yang menilai penegakan hukum berjalan lamban dan tidak menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Koalisi bahkan mendesak Kanit Tipidter Polresta Gowa untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dikelola oleh Dg. Ranka dan Hamdan Dg. Nuntung.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi LSM Forum Merah Putih, Mulyadi, S.H., yang menilai lambannya penindakan telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat dalam memberantas pertambangan ilegal.
"Kami melihat adanya kegagalan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika pejabat yang bertanggung jawab tidak mampu menjalankan tugasnya, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi bahkan pencopotan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tegas Mulyadi.
Dugaan Tambang Tanpa IUP Masih Beroperasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun CELEBES POST dari laporan masyarakat, hasil pemantauan lapangan, serta keterangan Koalisi LSM Forum Merah Putih, aktivitas penambangan tersebut diduga tetap berlangsung meski disebut tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pertambangan tanpa IUP berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan usaha pertambangan.
Selain persoalan legalitas, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara maupun daerah, serta kerugian sosial bagi masyarakat sekitar apabila tidak diawasi sesuai ketentuan.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Muncul Dugaan Perlindungan Oknum
Koalisi LSM Forum Merah Putih juga mengungkap adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut tetap berjalan karena memperoleh perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyebut adanya dugaan kedekatan pengelola dengan kalangan elit daerah, bahkan muncul dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut memberikan perlindungan.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya oknum wartawan yang disebut memberikan dukungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum terdapat putusan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan adanya keterlibatan pihak-pihak dimaksud.
Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Koalisi LSM Forum Merah Putih yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Komentar di Media Sosial Memicu Polemik
Polemik juga berkembang di media sosial setelah salah satu unggahan mengenai aktivitas tambang tersebut dipublikasikan melalui akun TikTok sebuah media.
Dalam kolom komentar, akun yang disebut sebagai milik Hamdan Dg. Nuntung menuliskan pernyataan yang pada pokoknya membantah pemberitaan tersebut dengan menyebut berita itu sebagai "hoaks" dan "berita palsu".
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perbedaan versi yang berkembang di ruang publik. Hingga kini belum terdapat klarifikasi resmi yang disampaikan secara langsung kepada redaksi mengenai substansi dugaan aktivitas tambang tersebut.
Tuntutan kepada Kapolresta dan Kapolda
Koalisi LSM Forum Merah Putih menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain:
Mengevaluasi dan memeriksa kinerja Kanit Tipidter Polresta Gowa.
Menutup apabila terbukti terdapat aktivitas tambang tanpa IUP.
Menyita alat berat yang digunakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Mengikutsertakan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dalam penertiban serta pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Menurut Mulyadi, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan politik.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Jika memang ada pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Siapkan Aksi Damai
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Koalisi LSM Forum Merah Putih menyatakan akan menggelar aksi damai di tiga lokasi, yakni:
Kantor Bupati Gowa;
Polresta Gowa;
Polda Sulawesi Selatan.
Mereka menyatakan siap membawa data yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas laporan yang disampaikan.
Koalisi juga menyatakan akan menggelar aksi yang lebih besar apabila dalam waktu dekat belum terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
CELEBES POST menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu maupun pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan klaim narasumber, yang belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka hak jawab dan hak klarifikasi kepada:
Polresta Gowa;
Polda Sulawesi Selatan;
Dg. Ranka;
Hamdan Dg. Nuntung;
pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan,
agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, utuh, dan sesuai dengan prinsip cover both sides.
(PP CELEBES POST)



