![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR – Sebuah perkara yang berawal dari dugaan hilangnya seekor ayam kini berubah menjadi kasus pidana yang memantik sorotan publik. Dua bersaudara, Taufik alias Opik (29) dan Ade (24), warga Jalan Kerung-Kerung Lorong 12 (Santaria), Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pembusuran.
Namun, di balik proses hukum yang sedang berjalan, muncul pertanyaan serius dari pihak keluarga. Mereka menilai kedua bersaudara tersebut justru merupakan pihak yang menjadi korban dugaan penyerangan, bukan pelaku sebagaimana yang dituduhkan.
Kasus ini pun memunculkan perhatian terhadap pentingnya penegakan hukum yang objektif, berimbang, dan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Bermula dari Ayam yang Berkeliaran
Menurut keterangan ibu Taufik, insiden bermula pada Rabu (15/7/2026) ketika seekor ayam ditemukan berkeliaran di depan rumah mereka.
Ayam tersebut pertama kali dilihat oleh cucunya, FZ, bersama EL. Keduanya sempat mengira ayam itu milik mereka yang sebelumnya juga hilang karena memiliki warna bulu yang hampir sama. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ayam tersebut ternyata bukan milik mereka.
Karena tidak mengetahui siapa pemiliknya, ayam tersebut kemudian diamankan sementara di dalam kandang dengan tujuan agar mudah dikembalikan apabila ada pemilik yang datang mencarinya.
"Kami tidak pernah berniat memiliki ayam itu. Justru diamankan supaya kalau pemiliknya datang bisa langsung dikembalikan," ujar ibu Taufik kepada wartawan.
Tak lama kemudian, ayam tersebut memang diambil kembali oleh pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.
Namun persoalan ternyata tidak berhenti sampai di situ.
Dugaan Penyerangan Bersenjata
Pihak keluarga mengungkapkan, pada sore menjelang Magrib di hari yang sama, seseorang berinisial TR diduga kembali mendatangi rumah mereka bersama sejumlah orang.
Mereka mengaku rombongan tersebut datang sambil membawa parang. Bahkan, menurut keluarga, terjadi pelemparan batu ke arah rumah serta pelepasan busur dari belakang kerumunan.
Video yang beredar di tengah masyarakat juga memperlihatkan sekelompok orang berada di depan rumah keluarga Taufik. Beberapa di antaranya terlihat membawa lembaran seng yang diduga digunakan sebagai tameng saat terjadi keributan.
Polisi Benarkan TR Membawa Parang
Dalam perkembangan penyidikan, Penyidik Unit 1 Polsek Makassar, Syawaluddin, didampingi Kamaluddin, membenarkan bahwa TR datang ke lokasi sambil membawa sebilah parang.
Keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan TR sendiri saat menjalani pemeriksaan.
Menurut penyidik, alasan yang disampaikan TR adalah karena dirinya baru pulang bekerja sehingga masih membawa parang tersebut.
Barang bukti berupa parang juga telah diamankan penyidik.
Fokus Penyidikan pada Dugaan Penganiayaan
Meski kasus ini bermula dari dugaan pencurian ayam, penyidik menegaskan bahwa perkara yang kini diproses bukan mengenai ayam tersebut.
Polsek Makassar menyatakan fokus penyidikan adalah laporan dugaan penganiayaan dan pembusuran yang diajukan oleh pihak TR.
Penyidik mengungkapkan telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi.
Saat laporan dibuat, pihak pelapor merupakan keluarga TR karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis akibat mengalami luka di bagian wajah serta busur yang tertancap di lutut.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, penyidik kemudian meminta keterangan langsung dari TR.
Keluarga Bantah Ada Niat Menganiaya
Versi berbeda disampaikan keluarga Taufik dan Ade.
Mereka membantah kedua bersaudara tersebut melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut keluarga, saat itu Taufik justru berusaha menghindari tebasan parang yang diduga dilakukan TR hingga mengenai tenda di depan rumah.
Selanjutnya terjadi pergumulan antara keduanya.
Sementara Ade disebut keluar rumah hanya untuk melerai sekaligus mengamankan parang agar tidak kembali digunakan.
Keributan akhirnya berhasil dihentikan setelah Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua RT datang ke lokasi melakukan mediasi.
Dugaan Korban Lain Belum Divisum
Tidak hanya itu.
Ibu dari EL, keponakan Taufik, juga mengaku anaknya menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh TR bersama rekannya saat keributan berlangsung.
Ia menyebut EL mengalami benjolan di bagian belakang kepala.
Namun korban tidak menjalani visum karena saat itu aparat bersama tokoh lingkungan telah menyatakan situasi terkendali dan meminta seluruh pihak menghentikan konflik.
Keluarga pun mengaku mengira persoalan tersebut telah selesai.
Laporan Balasan Kini Diproses
Meski demikian, Taufik dan Ade tetap ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga yang menilai kedua anak mereka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Sebagai bentuk upaya hukum, keluarga juga telah melaporkan dugaan penyerangan yang mereka alami ke Polsek Makassar.
Secara terpisah, penyidik Polsek Makassar, Steviardi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
Menurutnya, laporan masih menunggu disposisi pimpinan sebelum memasuki tahapan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan seluruh proses akan berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan CELEBES POST
Perkara ini kini menghadirkan dua versi peristiwa yang sama-sama menuntut pembuktian hukum secara menyeluruh. Di satu sisi terdapat laporan dugaan penganiayaan dan pembusuran yang telah membawa dua orang menjadi tersangka. Di sisi lain terdapat laporan balik mengenai dugaan penyerangan, penggunaan senjata tajam, pelemparan batu, serta dugaan pengeroyokan yang juga menunggu proses hukum.
Dalam perspektif asas equality before the law, setiap laporan masyarakat semestinya memperoleh penanganan yang profesional, objektif, dan tidak memihak. Aparat penegak hukum diharapkan mengungkap seluruh rangkaian fakta, memeriksa seluruh alat bukti, termasuk rekaman video, keterangan saksi dari kedua belah pihak, barang bukti, serta hasil visum, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap para pihak.
Publik kini menanti apakah proses hukum akan berjalan secara transparan dan mampu menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan melalui proses yang adil, terbuka, dan berdasarkan fakta hukum yang utuh.
(Darmin Dg Lau CELEBES POST)
