![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menggema di Sulawesi Selatan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (DPP GPAM) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (24/7/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan yang mereka kaitkan dengan dugaan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian tersebut, massa aksi menyuarakan tuntutan agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Massa menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran hukum harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jenderal Lapangan aksi, Erik, menyampaikan bahwa pihaknya membawa dua tuntutan utama kepada pemerintah dan institusi penegak hukum.
Pertama, mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk memproses secara hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kedua, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk pertanggungjawaban politik atas penanganan berbagai isu yang menjadi sorotan publik.
Menurut Erik, tuntutan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang mereka sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GPAM Sulsel, Ridwan, dalam orasinya mengkritik keras praktik korupsi yang menurutnya masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
"Hukum harus berlaku adil dan tidak boleh tumpul ke atas lalu tajam ke bawah, melainkan harus adil dan tegas bagi siapa saja tanpa pandang bulu," tegas Ridwan di hadapan massa aksi.
Ridwan juga menyinggung kondisi sosial masyarakat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan dan putus sekolah. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan asas equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
"Pejabat atau orang kuat seharusnya dikenai sanksi yang sama sesuai produk hukum yang berlaku di negara ini. Asas persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan," lanjutnya.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP GPAM Sulsel juga memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Agung. Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat perkembangan yang menurut mereka menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
Aksi tersebut berlangsung secara damai dengan pengamanan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maupun Febrie Adriansyah terkait tuntutan yang disampaikan DPP GPAM Sulsel. CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(BM CELEBES POST)
