![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | BOLAANG MONGONDOW SELATAN – Dugaan aktivitas pertambangan batu hitam (black stone) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kini memasuki babak yang lebih serius. Pernyataan resmi aparat kehutanan yang memastikan lokasi pengambilan material berada di kawasan hutan lindung menjadi alarm keras bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Fakta tersebut bukan lagi sekadar dugaan masyarakat, melainkan diperkuat oleh hasil pengecekan lapangan yang dilakukan aparat kehutanan berdasarkan titik koordinat lokasi.
Kepala UPTD KPH Unit II Bolaang Mongondow Selatan–Bolaang Mongondow Timur sebelumnya telah menegaskan bahwa lokasi pengambilan batu hitam berada di dalam kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan dan dilindungi oleh negara.
Penegasan tersebut kembali diperkuat oleh Iswandi Hulinggi, S.Hut, Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Resor Bolaang Mongondow Selatan, saat dikonfirmasi wartawan CELEBES POST, Rabu (8/7/2026).
"Kami sudah pernah melakukan pengecekan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan titik koordinat, lokasi pengambilan material tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung," tegas Iswandi.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Pernyataan tersebut menjadi fakta penting dalam mengungkap status hukum lokasi yang selama ini menjadi perhatian publik. Jika benar terdapat aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi memasuki ranah pidana kehutanan.
Hutan Lindung Bukan Area Eksploitasi
Kawasan hutan lindung memiliki fungsi vital bagi kehidupan masyarakat. Kawasan ini berperan menjaga tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mengurangi risiko longsor, menjaga keseimbangan iklim, hingga melindungi keanekaragaman hayati.
Karena fungsi ekologisnya sangat strategis, setiap bentuk aktivitas yang mengubah bentang alam, mengambil material, maupun membuka kawasan tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas dan berkepanjangan.
Kerusakan pada kawasan lindung tidak hanya berpotensi menghilangkan tutupan hutan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat akibat meningkatnya risiko bencana ekologis.
Ancaman Pidana Tidak Main-Main
Secara hukum, dugaan perusakan kawasan hutan dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku.
Regulasi tersebut mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk aktivitas yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.
Selain itu, apabila aktivitas pengambilan material dilakukan tanpa izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Dengan adanya penegasan dari Kepala UPTD KPH Unit II maupun Kepala Polhut Resor Bolaang Mongondow Selatan mengenai status kawasan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret instansi yang memiliki kewenangan.
Masyarakat berharap Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan, penyelidikan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Penegakan hukum dinilai penting bukan semata untuk memberikan efek jera kepada pihak yang nantinya terbukti melanggar, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara yang memiliki fungsi ekologis sangat penting bagi kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, pengawasan yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan lindung juga dinilai menjadi langkah preventif agar kerusakan lingkungan tidak terus meluas dan memicu bencana di masa mendatang.
CELEBES POST MENEGASKAN
Kawasan hutan lindung bukan sekadar hamparan pepohonan, melainkan benteng terakhir keseimbangan lingkungan. Ketika kawasan yang seharusnya dilindungi mulai dieksploitasi tanpa dasar hukum yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tegaknya hukum, tetapi juga keselamatan generasi mendatang.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
(Amin Laiya | CELEBES POST)

