![]() |
| Dokumentasi Ilustrasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | BANTAENG — Polemik mengenai kemunculan sebuah mobil tangki berwarna biru-putih yang melakukan pembongkaran Biosolar B40 di SPBU Lambocca Nomor 74.924.04 milik PT Fakilia Tri Perkasa masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Klarifikasi yang telah disampaikan pihak Pertamina Patra Niaga memang memberikan gambaran awal mengenai mekanisme operasional distribusi BBM. Namun, di sisi lain, penjelasan tersebut juga memunculkan kebutuhan akan transparansi yang lebih rinci mengenai dasar regulasi, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme penugasan armada bantuan (back-up unit).
Temuan lapangan CELEBES POST pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, memperlihatkan sebuah mobil tangki bercorak biru-putih memasuki area SPBU dan melakukan aktivitas pembongkaran Biosolar B40. Kehadiran armada tersebut menjadi perhatian karena selama ini kendaraan dengan identitas visual serupa lebih dikenal melayani distribusi BBM bagi sektor industri, pelanggan komersial, maupun layanan direct sales.
Fenomena itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah armada tangki biru-putih memang diperbolehkan memasok Biosolar ke SPBU reguler berdasarkan SOP distribusi BBM yang berlaku? Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat distribusi energi merupakan sektor strategis yang menuntut kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang ketat.
CELEBES POST Tempuh Jalur Konfirmasi Berjenjang
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, CELEBES POST melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Proses konfirmasi diawali dengan menghubungi H. Hasbidin dari Hiswana Migas Sulawesi Selatan. Selanjutnya, CELEBES POST diarahkan kepada Hardi dari Communication Relations (Comrel) Pertamina. Hardi kemudian menghubungkan media ini dengan OKI, yang menangani Communication Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Melalui komunikasi via WhatsApp, OKI menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh pendistribusian BBM ke SPBU dilakukan menggunakan armada yang memenuhi standar keselamatan, spesifikasi teknis, serta ketentuan operasional perusahaan.
Menurut penjelasan tersebut, mobil tangki berwarna biru-putih yang digunakan untuk memasok BBM ke SPBU merupakan armada bantuan (back-up unit) yang dioperasikan dalam kondisi tertentu sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga keandalan distribusi, terutama ketika terjadi peningkatan kebutuhan atau penyesuaian operasional di wilayah tertentu.
Pertamina juga menyatakan bahwa seluruh armada tersebut telah melalui proses verifikasi, memperoleh penugasan resmi, serta menjalankan distribusi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam keterangannya, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa apabila masyarakat menjumpai armada tangki biru-putih mendistribusikan Biosolar ke SPBU reguler, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme operasional resmi guna memastikan pasokan energi kepada masyarakat tetap aman, lancar, dan tepat waktu.
Selain itu, Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan informasi resmi dari perusahaan.
Klarifikasi Belum Menjawab Seluruh Aspek Regulasi
Meski telah memperoleh penjelasan resmi, CELEBES POST menilai masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan multiinterpretasi di tengah masyarakat.
Substansi pertanyaan bukan terletak pada warna kendaraan semata, melainkan pada dasar hukum dan SOP yang menjadi landasan penggunaan armada bantuan tersebut.
Beberapa poin yang masih membutuhkan penjelasan antara lain:
Apakah SOP distribusi BBM secara eksplisit memperbolehkan armada tangki biru-putih mendistribusikan Biosolar ke SPBU reguler.
Apakah kendaraan tersebut memang ditetapkan sebagai armada bantuan melalui penugasan resmi.
Apakah terdapat surat tugas, dispensasi operasional, atau dokumen internal yang menjadi dasar penggunaan armada tersebut.
Bagaimana mekanisme pengawasan, audit internal, serta pengendalian risiko agar penggunaan armada bantuan tetap sesuai dengan prinsip tata kelola distribusi BBM.
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap mekanisme distribusi BBM dilaksanakan berdasarkan regulasi yang terdokumentasi, bukan sekadar kebijakan operasional yang tidak diketahui publik.
Klasifikasi Armada yang Dikenal Praktisi Migas
Berdasarkan praktik operasional yang selama ini dikenal di kalangan praktisi migas, armada distribusi BBM umumnya memiliki klasifikasi fungsi sebagai berikut:
Armada merah-putih lazim digunakan untuk distribusi BBM ke SPBU.
Armada biru-putih lebih dikenal melayani sektor industri, pelanggan komersial, maupun direct sales.
Armada skid tank putih/silver digunakan untuk distribusi LPG menuju SPBE/SPPBE.
Armada refueler diperuntukkan bagi pengisian Avtur di kawasan bandar udara.
Namun demikian, klasifikasi tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penugasan khusus apabila diatur dalam kebijakan internal perusahaan dan didukung dasar administrasi yang sah. Oleh karena itu, fokus pemberitaan ini bukan pada identitas visual armada, melainkan pada kepastian mekanisme, legalitas penugasan, serta kepatuhan terhadap SOP.
Analisis CELEBES POST: Transparansi SOP adalah Fondasi Kepercayaan Publik
Dalam tata kelola distribusi energi nasional, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian dari akuntabilitas publik. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM akan semakin kuat apabila setiap kebijakan operasional dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar penugasan armada bantuan, sertifikasi kendaraan, standar keselamatan, serta mekanisme pengawasannya.
Apabila suatu armada dialihkan fungsinya menjadi unit bantuan distribusi SPBU, maka publik memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bahwa perubahan fungsi tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas, terdokumentasi, dapat diaudit, serta sesuai dengan ketentuan internal perusahaan maupun regulasi yang berlaku.
Keterbukaan mengenai SOP, mekanisme penugasan, serta dasar hukum operasional akan membantu menghindari spekulasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi energi nasional.
Di sisi lain, transparansi tersebut juga akan memberikan perlindungan bagi perusahaan sendiri. Ketika prosedur dapat dijelaskan secara terbuka dan didukung dokumen resmi, ruang bagi munculnya dugaan atau informasi yang tidak akurat akan semakin kecil.
CELEBES POST Tetap Membuka Ruang Hak Jawab
Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjunjung tinggi asas keberimbangan, CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh kejelasan informasi yang menjadi kepentingan publik.
CELEBES POST tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Pertamina Patra Niaga maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lanjutan, termasuk apabila terdapat SOP, surat penugasan, dispensasi operasional, pedoman teknis, atau dokumen pendukung lainnya yang dapat memperjelas mekanisme penggunaan armada tangki biru-putih sebagai armada bantuan dalam distribusi BBM ke SPBU reguler.
Dengan keterbukaan informasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi nasional tetap terjaga.
(Adi Kruch CELEBES POST)

