![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, kini menjadi sorotan. Lebih dari satu bulan sejak laporan resmi diterima aparat kepolisian, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang dialaminya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses penyelidikan, hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara, hingga sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:
STPL/130/VI/2026/SPKT/POLSEK TALLO/POLRESTABES MKSR/POLDA SULSEL, laporan dugaan penganiayaan tersebut diterima pada 6 Juni 2026.
Peristiwa Terjadi di Jalur Keluar Masuk Pelabuhan New Port
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 06.45 WITA di Jalan Galangan Kapal, jalur keluar masuk Pelabuhan New Port, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pelapor, Moh. Dwi Asnurdarianto, menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang beristirahat di atas truk trailer yang dikemudikannya. Ia mengaku dibangunkan oleh seorang petugas patroli tol yang meminta kendaraan dipindahkan dari lokasi.
Permintaan tersebut, menurut laporan, kemudian berkembang menjadi adu argumentasi. Pelapor menduga situasi tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan dirinya mengalami luka pada pipi sebelah kiri serta merasakan nyeri di bagian punggung.
Atas kejadian itu, pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Tallo.
Lebih Sebulan Berlalu, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan tindak pidananya, tetapi juga perkembangan proses hukum setelah laporan diterima.
Pelapor mengaku hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai status perkara yang dilaporkannya. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan apakah proses penyelidikan masih berjalan, telah meningkat ke tahap penyidikan, atau justru mengalami kendala tertentu.
Dalam sistem peradilan pidana, pelapor pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan kepolisian, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) sesuai prosedur yang berlaku.
Minimnya informasi yang diterima pelapor dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera disertai penjelasan resmi dari penyidik.
Pelapor Soroti Dugaan Pelaku Masih Beraktivitas
Pelapor juga menyampaikan bahwa pihak yang dilaporkan menurut pengamatannya masih beraktivitas seperti biasa.
Namun demikian, fakta tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan kebal hukum ataupun telah dibebaskan dari proses hukum. Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, hasil penyelidikan, hasil penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara dinilai penting agar tidak memunculkan asumsi maupun spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Akuntabilitas Penanganan Perkara Menjadi Ujian Institusi
Kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian terhadap prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam negara hukum, setiap laporan masyarakat semestinya memperoleh penanganan yang profesional, terukur, dan disampaikan perkembangannya kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. Transparansi tersebut penting bukan hanya untuk memenuhi hak pelapor, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Apabila memang terdapat kendala teknis, kebutuhan pemeriksaan saksi tambahan, atau proses administrasi yang masih berjalan, penjelasan resmi dari penyidik dinilai dapat mencegah berkembangnya berbagai persepsi yang tidak berdasar di ruang publik.
CELEBES POST Mendorong Transparansi Penanganan Perkara
CELEBES POST mendorong agar Polsek Tallo maupun Polrestabes Makassar memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan penghormatan terhadap hak pelapor memperoleh informasi.
Transparansi dalam penanganan setiap laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang profesional serta menjadi salah satu indikator kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polsek Tallo mengenai perkembangan perkara dimaksud.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Tallo, penyidik yang menangani perkara, pihak Polrestabes Makassar, maupun pihak yang dilaporkan apabila ingin memberikan penjelasan, tanggapan, atau informasi tambahan terkait pemberitaan ini. Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
(GB CELEBES POST)
