![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR | CELEBES POST – Sengketa lahan yang melibatkan puluhan warga di Lakkang Ca'di, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Makassar turun ke jalan menggelar aksi solidaritas di Jalan Urip Sumoharjo, tepat di depan AAS Building, Rabu (29/7/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap sekitar 40 kepala keluarga yang saat ini tengah menghadapi proses hukum atas lahan yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun.
Dalam aksinya, massa membawa berbagai poster dan menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum serta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian sengketa yang dinilai menyangkut hak hidup masyarakat kecil.
Empat Tuntutan Jadi Sorotan
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di lokasi aksi, PMII Kota Makassar mengajukan empat tuntutan utama, yaitu:
Menghentikan segala bentuk pembangunan di kawasan Lakkang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
Mengecam segala bentuk dugaan perampasan lahan yang merugikan warga.
Menghentikan dugaan praktik premanisme, intimidasi, maupun dugaan kecurangan dalam transaksi jual beli lahan di Lakkang Ca'di.
Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menurut mereka berkaitan dengan transaksi lahan yang dipersoalkan.
Keempat tuntutan tersebut, menurut PMII, lahir setelah melakukan observasi lapangan dan menerima berbagai keterangan dari masyarakat yang mengaku terdampak sengketa.
PMII: Warga Jangan Dibiarkan Berjuang Sendiri
Jenderal Lapangan aksi, Muhammad Fahril, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk solidaritas kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati.
"Aksi ini adalah bentuk solidaritas kepada warga Lakkang yang sedang menempuh proses hukum di pengadilan. Kami ingin memastikan perjuangan masyarakat kecil tidak berjalan sendiri," ujar Fahril.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan lokasi aksi di depan AAS Building merupakan simbol terhadap pihak yang menurut PMII memiliki keterkaitan dengan persoalan sengketa lahan tersebut.
Menurut Fahril, kawasan yang kini disengketakan telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ia menyebut sekitar 40 kepala keluarga yang mengelola lahan seluas kurang lebih 70 hektare kini menghadapi gugatan hukum, padahal lahan tersebut, menurut keterangan warga yang diterima PMII, telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Dalam orasinya, Fahril juga menyampaikan bahwa pihak yang mereka duga berkaitan dengan sengketa tersebut beberapa kali datang ke lokasi untuk memasang patok serta menawarkan pembelian lahan kepada warga dengan harga yang dinilai rendah. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak PMII dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebut.
PMII Tegaskan Perjuangan Akan Terus Dikawal
Ketua PC PMII Kota Makassar, Muh. Arfiansyah Aris, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar aksi simbolik, melainkan awal dari rangkaian pengawalan terhadap perkara yang sedang bergulir.
Menurutnya, gerakan PMII dibangun berdasarkan hasil observasi lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat Lakkang sehingga tuntutan yang disampaikan merupakan refleksi dari aspirasi warga.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan Lakkang yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah resapan air Kota Makassar.
"Aksi ini bukanlah yang terakhir. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai warga mendapatkan keadilan dan perjuangan mereka membuahkan hasil," tegas Arfiansyah.
Sengketa Lahan Jadi Ujian Penegakan Hukum
Kasus sengketa lahan Lakkang Ca'di dinilai tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam setiap sengketa agraria, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti menjadi prinsip penting agar seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Oleh karena itu, proses yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun pihak lain yang memiliki kepentingan hukum atas objek sengketa.
CELEBES POST Mendorong Transparansi dan Ruang Klarifikasi
CELEBES POST memandang bahwa setiap dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum diharapkan menangani setiap laporan atau sengketa secara profesional, independen, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak AAS Building maupun pihak lain yang disebut dalam orasi aksi terkait berbagai tudingan yang disampaikan massa.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi mahasiswa tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak AAS Building, kuasa hukum, pihak yang bersengketa, pemerintah, maupun aparat penegak hukum apabila ingin memberikan penjelasan, tanggapan, atau informasi tambahan demi menjaga pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
(Redaksi CELEBES POST)
