Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPMB Sulsel 2026 Diguncang Dugaan Skandal! Jalur Domisili, Sertifikat Prestasi hingga Anggaran Rp900 Juta Jadi Sorotan, Elang Timur Indonesia Desak Audit Total

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T10:42:19Z

Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik. Organisasi Masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi mencederai asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik baru.


Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan organisasi tersebut, dugaan pelanggaran disebut mencakup indikasi manipulasi data pada jalur domisili, dugaan penggunaan dokumen atau sertifikat prestasi yang tidak sah, hingga informasi mengenai adanya nama peserta yang diduga mengalami pergeseran dalam daftar kelulusan.


Temuan tersebut, menurut Ormas Elang Timur Indonesia, salah satunya mengarah pada pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Makassar. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.


Dugaan Manipulasi Jalur Domisili


Ketua Umum Ormas Elang Timur Indonesia, Imran, SE, mengungkapkan bahwa tim investigasi mereka menemukan indikasi adanya dugaan manipulasi dalam penarikan titik koordinat atau pengukuran jarak domisili calon peserta didik pada jalur domisili.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hasil seleksi berpotensi tidak lagi mencerminkan prinsip objektivitas sebagaimana yang diamanatkan dalam sistem penerimaan murid baru.


"Hasil investigasi kami mengindikasikan adanya dugaan manipulasi penarikan jarak pada jalur Domisili serta dugaan penggunaan sertifikat yang tidak sah pada jalur prestasi. Jika temuan ini terbukti, tentu sangat mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB," ujar Imran, Rabu (2/7/2026).

 

Selain persoalan jalur domisili, pihaknya juga mengklaim menemukan dugaan penggunaan sertifikat prestasi yang diduga fiktif maupun palsu sebagai syarat mengikuti seleksi jalur prestasi.


Menurut Imran, apabila benar terjadi, praktik tersebut bukan hanya merugikan calon siswa yang memenuhi persyaratan secara sah, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terdapat unsur pemalsuan dokumen.


Soroti Anggaran SPMB


Dalam keterangannya, Imran juga menyoroti besarnya anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan SPMB Tahun 2026.


Ia menyebut terdapat alokasi anggaran sekitar Rp800 juta untuk pengadaan aplikasi SPMB dan sekitar Rp100 juta untuk kebutuhan kepanitiaan.


Menurutnya, dengan besarnya anggaran tersebut, sistem penerimaan seharusnya mampu berjalan secara profesional, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat sehingga tidak membuka ruang bagi dugaan penyimpangan.


"Jika dugaan ini benar terjadi, tentu menjadi pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan yang telah dibangun," ujarnya.


Akan Layangkan Surat dan Gelar Aksi


Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi tersebut, Ormas Elang Timur Indonesia menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada sekolah yang menjadi objek temuan guna meminta klarifikasi sekaligus membuka data secara transparan kepada publik.


Selain itu, organisasi tersebut juga mengaku tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.


"Kami akan menulis surat kepada sekolah yang bersangkutan untuk meminta keterbukaan dan transparansi. Selain itu, kami juga merencanakan akan menggelar aksi besar-besaran, antara lain di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 16," kata Imran.

 

Desak Audit Menyeluruh


Ormas Elang Timur Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Gubernur Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan SPMB Tahun 2026.


Evaluasi tersebut, menurut mereka, perlu disertai audit terhadap seluruh tahapan verifikasi administrasi dan validasi dokumen peserta didik di sekolah-sekolah yang menjadi perhatian masyarakat.


"Kami mendesak agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap proses verifikasi berkas," tegas Imran.


Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung


Terlepas dari adanya berbagai dugaan yang disampaikan Ormas Elang Timur Indonesia, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi, pemeriksaan administratif, maupun audit oleh instansi yang berwenang.


Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut berhak memberikan penjelasan dan pembelaan sebelum adanya kesimpulan resmi dari hasil pemeriksaan.


CELEBES POST juga membuka ruang hak jawab kepada pihak SMA Negeri 2 Makassar, SMA Negeri 1 Makassar, SMA Negeri 16 Makassar, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini demi menjaga keseimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



MK_CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update