![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST |SURABAYA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026), menuai respons dari kalangan insan pers. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyatakan keberatan terhadap penggunaan istilah tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan jurnalis di Indonesia.
Pernyataan resmi itu disampaikan Hartanto di Surabaya, Sabtu (25/7/2026). Ia menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, serta Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, menurutnya, profesi jurnalis tidak layak digeneralisasi dengan istilah yang secara historis identik dengan konotasi sebagai pengkhianat bangsa.
"Pak Presiden, jurnalis bukan pengkhianat bangsa. Saya memahami kecil kemungkinan Presiden bermaksud menuding seluruh wartawan dan jurnalis. Namun ketika istilah yang memiliki beban sejarah tersebut disampaikan di ruang publik tanpa penjelasan yang tegas mengenai siapa yang dimaksud, maka persepsi masyarakat dapat berkembang dan berpotensi melekat kepada profesi wartawan secara keseluruhan," ujar Hartanto.
Menurut Hartanto, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi Presiden Prabowo Subianto, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya penggunaan diksi yang tepat oleh seorang kepala negara. Ia menilai setiap pernyataan Presiden memiliki dampak luas terhadap opini publik sehingga pemilihan kata harus dilakukan secara cermat agar tidak memunculkan tafsir yang merugikan kelompok profesi tertentu.
Ia menjelaskan bahwa istilah "Londo Ireng" selama ini dipahami dalam sejarah sebagai sebutan bagi pribumi yang berpihak kepada penjajah Belanda atau dianggap mengkhianati kepentingan bangsa. Karena itu, penggunaan istilah tersebut dalam ruang publik dinilai memiliki sensitivitas tinggi apabila tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai subjek yang dimaksud.
Di sisi lain, Hartanto tidak menampik adanya oknum yang menggunakan atribut jurnalistik untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun propaganda. Namun, menurutnya, keberadaan segelintir oknum tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh profesi pers.
"Saya tidak menutup mata. Memang ada pihak yang mengenakan atribut jurnalis, tetapi sesungguhnya tidak menjalankan fungsi pers. Mereka membangun persepsi, menggiring opini, bahkan menjalankan propaganda. Kelompok seperti inilah yang merusak marwah profesi jurnalistik," tegasnya.
Hartanto juga mengingatkan adanya praktik propaganda yang, menurut pengamatannya, dilakukan secara sistematis untuk membentuk persepsi publik bahwa seluruh kebijakan pemerintah selalu salah. Ia menilai praktik tersebut sama-sama berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun terhadap media.
Meski demikian, Hartanto menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi selama didasarkan pada fakta, data, hasil verifikasi, dan kepentingan publik.
"Jurnalis mengkritik karena menemukan fakta, melihat penyimpangan, ketidakadilan, atau kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Kritik seperti itulah yang menjadi napas demokrasi. Yang harus dilawan bukan kritiknya, melainkan manipulasi informasi yang berkedok jurnalistik," katanya.
Dalam pernyataannya, Hartanto berharap Presiden Prabowo Subianto ke depan lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan kritik terhadap insan pers agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
Ia juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia melakukan introspeksi dan tetap menjaga independensi profesi. Menurutnya, pers tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi juga tidak boleh menjadi instrumen untuk menjatuhkan kekuasaan melalui manipulasi informasi.
"Satu-satunya keberpihakan pers adalah kepada fakta, kebenaran, dan kepentingan publik," ujarnya.
PJI turut mengapresiasi langkah Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan sejumlah organisasi pers lainnya yang telah menyampaikan keberatan atas penggunaan istilah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi pers.
Sebagai tindak lanjut, Hartanto menginstruksikan seluruh anggota PJI di seluruh Indonesia agar tetap menjaga soliditas lintas organisasi pers, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, dewasa, dan bermartabat.
Menutup pernyataannya, Hartanto menegaskan bahwa pemerintah dan pers sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pemerintah wajib terbuka terhadap kritik yang benar. Pers wajib memastikan setiap kritik berpijak pada fakta. Di atas semua kepentingan politik maupun kekuasaan, hanya ada satu kompas yang harus kita pegang bersama, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya," pungkasnya.
(Redaksi CELEBES POST)
