Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Karhutla, Polsek Sesean Pasang Spanduk Imbauan di Tiga Titik Yang Dinilai Rawan Kebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T19:40:05Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


​CELEBES POST | TORAJA UTARA - Polsek Sesean Polres Toraja Utara terus mengoptimalkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Selasa (25/08/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, jajaran Kepolisian Sektor Sesean melaksanakan aksi pencegahan preventif melalui pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di beberapa lokasi strategis dan dinilai rawan kebakaran.


​Kegiatan preventif ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sesean, IPTU Anthon Tonapa, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Sesean. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi timbulnya titik api serta meningkatkan kewaspadaan Masyarakat terhadap bahaya Karhutla yang dapat merusak ekosistem lingkungan setempat.


​Petugas menyasar tiga titik lokasi pemasangan yang dinilai sangat strategis dan mudah terlihat oleh pengendara maupun warga setempat. Adapun lokasi pertama berada di Tinombayo, Lembang Lempo, Kec. Sesean Suloara', yang merupakan salah satu perlintasan utama warga.


Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 


​Lokasi kedua difokuskan di Dusun Batutumonga, Lembang Suloara', Kec. Sesean Suloara'. Sementara lokasi ketiga berada di Dusun Sarambu, Lembang To' Yasa Akung, Kec. Bangkelekila', yang juga tergolong kawasan rawan kebakaran lahan.


​Dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kapolsek Sesean IPTU Anthon Tonapa, S.H., menegaskan pentingnya edukasi sejak dini kepada seluruh elemen Masyarakat.


"Pemasangan spanduk imbauan ini merupakan langkah pencegahan penting untuk melindungi lingkungan dari kerusakan serta mengingatkan warga akan dampak buruk Karhutla," ujar Kapolsek Sesean.


​Ditambahkannya, bahwa sosialisasi ini juga bertujuan memberikan edukasi hukum yang tegas mengenai konsekuensi bagi pelaku pembakaran. "Melalui spanduk ini, kami juga menginformasikan adanya ancaman sanksi pidana dan denda yang sangat berat bagi siapa saja yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.


​Selain melakukan pemasangan imbauan tertulis, personel Polsek Sesean juga berkomitmen memperketat pengawasan di lapangan. Petugas akan dikerahkan untuk melakukan patroli rutin di daerah-daerah rawan, khususnya kawasan tebing dan lereng gunung yang sulit dijangkau.


​Apabila dalam kegiatan patroli di lapangan ditemukan warga yang sedang membakar sampah atau jerami di dekat area rawan, petugas akan langsung mengambil tindakan cepat untuk memadamkannya.



(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

×
Berita Terbaru Update