Celebespost.er.org Makassar Sulsel, – Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah ironi justru muncul dari dunia pendidikan Kota Makassar. Ketika kemerdekaan seharusnya berarti setiap anak memiliki kebebasan untuk belajar dan memperoleh pendidikan yang layak, seorang siswi SMP Negeri 3 Makassar berinisial MSI masih belum mengikuti kegiatan belajar sejak Juli 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah dalam memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi ketika terjadi persoalan di lingkungan sekolah.
Kasus yang berawal dari dugaan perundungan (bullying) tersebut kini masih dalam proses pendampingan dan mediasi di UPTD DP3A Kota Makassar. Namun hingga 17 Agustus 2026, rekomendasi hasil mediasi antara pihak sekolah dan orang tua MSI belum diterbitkan.
Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana dugaan perundungan itu akan disimpulkan, tetapi mengapa seorang anak harus menunggu tanpa kepastian untuk kembali memperoleh hak pendidikannya sementara proses penyelesaian masih berjalan?
Mediasi pertama antara pihak SMPN 3 Makassar, orang tua MSI, serta tim pendamping UPTD DP3A Makassar dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, tim pendamping dan tim pengacara UPTD DP3A memaparkan sejumlah temuan penting serta petunjuk yang perlu ditindaklanjuti pihak sekolah.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap MSI, tetapi juga menyentuh sejumlah siswa yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang masih didalami.
Pihak SMPN 3 Makassar kemudian meminta waktu untuk menindaklanjuti temuan dan petunjuk tersebut sebelum memberikan jawaban resmi kepada UPTD DP3A.
Tim Pendamping UPTD DP3A Makassar menyatakan masih menunggu surat resmi dari pihak sekolah sebagai bahan pembahasan sebelum rekomendasi dikeluarkan.
“Kami masih menunggu surat resmi dari pihak sekolah untuk segera kami bahas dan keluarkan rekomendasi demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujar perwakilan Tim Pendamping UPTD DP3A Makassar.
Di tengah proses tersebut, orang tua MSI mempertanyakan keberlanjutan pendidikan anaknya.
Rahwati mengatakan, anaknya tidak mengikuti kegiatan belajar sejak Juli 2026. Ia menyebut terdapat dua siswa tambahan yang sudah mengikuti kegiatan belajar, sementara MSI masih menunggu kepastian untuk kembali bersekolah.
“Kasihan anak saya karena tidak ikutmi belajar sejak Juli. Sementara ada dua siswa tambahan yang sudah ikut belajar. Anak saya dibiarkan menggantung harapannya untuk kembali bersekolah di SMPN 3 Makassar,” ungkap Rahwati.
Rahwati menegaskan dirinya mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada UPTD DP3A Makassar. Namun, ia berharap persoalan tersebut segera memperoleh solusi karena menyangkut masa depan pendidikan anaknya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar segera mengambil langkah dan melakukan monitoring terhadap persoalan yang sedang berjalan.
Di Hari Kemerdekaan, Mengapa Hak Pendidikan Anak Masih Menunggu? Momentum HUT ke-81 RI membuat persoalan ini semakin relevan untuk dipertanyakan.
Kemerdekaan bukan hanya persoalan seremoni, pengibaran bendera atau pidato tentang masa depan bangsa. Bagi anak-anak, kemerdekaan seharusnya diwujudkan dalam bentuk hak untuk belajar, mendapatkan perlindungan, memperoleh pendampingan dan berada di lingkungan sekolah yang aman.
Karena itu, ketika seorang anak masih harus menunggu kepastian untuk kembali ke ruang kelas, komitmen pemerintah terhadap pemenuhan hak pendidikan anak patut dipertanyakan.
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan perangkat perlindungan anak semestinya tidak membiarkan penyelesaian administratif berjalan tanpa memastikan pendidikan anak tetap berlangsung.
Jika proses pendalaman membutuhkan waktu, seharusnya tersedia mekanisme yang memastikan anak tetap dapat belajar tanpa mengganggu proses penanganan kasus.
Makmur, Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, dugaan perundungan memang harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Namun, proses tersebut tidak boleh membuat anak kehilangan hak pendidikan.
“Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya karena proses penyelesaian yang berlarut-larut. Apapun hasil pemeriksaannya nanti, anak tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan dan pendampingan,” ujar Makmur.
Ia menilai dugaan perundungan juga tidak boleh diukur hanya berdasarkan ada atau tidaknya kekerasan fisik.
“Kalau memang ada dugaan perundungan, harus dilihat secara menyeluruh. Termasuk kondisi psikologis, tekanan sosial, hubungan antarsiswa dan apabila ada persoalan digital. Semua harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Menurut Makmur, rekomendasi DP3A nantinya harus memberikan solusi konkret bagi anak.
“Rekomendasi DP3A harus memberikan solusi nyata. Jangan sampai hanya menjadi dokumen administratif. Yang paling penting adalah bagaimana anak bisa kembali memperoleh hak pendidikan dan mendapatkan lingkungan yang aman serta nyaman,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak sekadar menunggu rekomendasi DP3A.
“Dinas Pendidikan jangan hanya menunggu. Ini menyangkut masa depan anak. Pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa belajarnya karena persoalan yang masih dalam proses penyelesaian,” lanjutnya.
Rahwati juga berharap perhatian langsung dari Wali Kota Makassar, yang disebutnya merupakan alumni SMPN 3 Makassar.
“Pak Wali Kota merupakan alumni SMPN 3 Makassar. Kami berharap beliau bisa ikut memonitor kasus-kasus yang ada di SMPN 3 Makassar dan memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan serta hak pendidikan mereka,” kata Rahwati.
Ia berharap tidak ada anak yang dikeluarkan dari SMPN 3 Makassar selama proses penyelesaian masih berlangsung.
“Kami berharap tidak ada anak yang dikeluarkan dari SMPN 3 Makassar. Kami hanya ingin anak-anak tetap mendapatkan hak untuk belajar dan mendapatkan penyelesaian yang terbaik,” harapnya.
Kasus ini masih berada dalam proses pendalaman. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati prinsip praduga tak bersalah dan tidak mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan dan hak anak.
Pertanyaan yang kini berada di hadapan pemerintah Kota Makassar sederhana tetapi mendasar:
Jika pemerintah serius menjamin pendidikan anak, mengapa seorang anak masih harus menunggu kepastian untuk kembali belajar sementara proses penyelesaian kasusnya masih berjalan?
Publik kini menunggu surat resmi SMPN 3 Makassar dan rekomendasi UPTD DP3A Kota Makassar. Lebih dari sekadar menyelesaikan sengketa antara sekolah dan orang tua, rekomendasi tersebut harus mampu menjawab persoalan utama: bagaimana memastikan hak pendidikan MSI tetap berjalan dan kepentingan terbaik bagi anak benar-benar menjadi prioritas.
Kemerdekaan anak tidak boleh berhenti di depan pintu sekolah.(*54h2u1).
Laporan : Tim Sorot Sulsel.
