![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | ENREKANG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, bukan lagi sekadar persoalan api yang muncul saat musim kemarau. Ketika luasan lahan terbakar mencapai lebih dari seribu hektare, pertanyaan publik bergeser: sejauh mana sistem pencegahan berjalan, siapa yang bertanggung jawab mengawasi, dan berapa banyak kasus yang benar-benar berujung pada penegakan hukum?
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 112 kejadian karhutla di Sulsel dengan total area terdampak mencapai 1.613,67 hektare. Dari angka tersebut, Kabupaten Enrekang menjadi wilayah dengan luasan terdampak terbesar, yakni 1.044,55 hektare dalam 10 kejadian kebakaran.
Angka tersebut tentu tidak boleh dibaca sekadar sebagai statistik kebencanaan.
Lebih dari 1.000 hektare di satu kabupaten merupakan alarm serius terhadap efektivitas pencegahan, pengawasan kawasan, kesiapsiagaan, sekaligus penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.
Enrekang Terbesar, Pemerintah Harus Buka Evaluasi
Musim kemarau memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Vegetasi yang mengering, angin dan kondisi lahan yang mudah terbakar merupakan faktor yang mempercepat penyebaran api.
Namun, musim kemarau tidak otomatis dapat dijadikan alasan untuk mengakhiri pertanyaan mengenai pencegahan dan kesiapsiagaan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri menyatakan bahwa menghadapi karhutla diperlukan monitoring, evaluasi, pendataan, edukasi masyarakat serta dukungan peralatan pemadam, termasuk backpack fire pump untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses.
Maka ketika Enrekang mencatat luasan terdampak terbesar, publik berhak meminta penjelasan:
Apakah sistem peringatan dini sudah berjalan optimal?
Apakah patroli kawasan rawan kebakaran dilakukan secara rutin?
Apakah peralatan pemadaman tersedia hingga wilayah yang sulit dijangkau?
Dan yang tidak kalah penting:
Mengapa Enrekang menjadi daerah dengan luasan karhutla terbesar di Sulawesi Selatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan lingkungan.
Gunung Nona Terbakar Lagi, Masalah Akses Jangan Menjadi Alasan Berulang
Sorotan semakin kuat setelah kawasan hutan lindung Gunung Nona atau Buntu Kabobong kembali menjadi titik kebakaran.
Kebakaran pada 15 Agustus 2026 dilaporkan berdampak sekitar 10 hektare kawasan hutan lindung. Berdasarkan pembaruan KPH Mata Allo, luas tersebut diperoleh melalui pengukuran dengan aplikasi dan perangkat pemetaan.
BPBD Enrekang menyebut kebakaran diduga berkaitan dengan kelalaian warga saat beraktivitas di sekitar kaki Gunung Nona. Salah satu dugaan yang disampaikan adalah sisa api dari aktivitas memasak warga di sekitar lokasi. Namun, penyebab tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat memastikan sumber api.
Persoalan baru muncul ketika titik api kembali terpantau pada 25 Agustus 2026.
BPBD Enrekang mengonfirmasi adanya titik baru yang kembali terbakar di kawasan Gunung Nona. Pada saat itu, petugas disebut belum melakukan pemadaman karena keterbatasan alat dan sulitnya akses menuju lokasi.
Di sinilah pemerintah perlu memberikan jawaban yang terang.
Jika kawasan tersebut memang rawan dan aksesnya sulit, mengapa kesiapan peralatan dan strategi pemadaman tidak dipersiapkan sejak awal?
Medan terjal merupakan kondisi geografis yang diketahui sebelumnya. Karena itu, tantangan medan semestinya menjadi bagian dari perencanaan mitigasi, bukan baru menjadi persoalan setelah api membesar.
Hukum Tegas, Tetapi Publik Menunggu Pembuktian
Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ketentuan pidana terkait pembakaran hutan terdapat dalam Pasal 78. Pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sedangkan ketentuan mengenai kelalaian juga diatur dalam pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut terkait dengan Pasal 108, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara proporsional.
Artinya, ketika suatu kebakaran diduga disebabkan aktivitas manusia, aparat harus melakukan penyelidikan untuk memastikan siapa yang menyalakan api, bagaimana api bermula, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, apakah kawasan tersebut termasuk kawasan hutan, serta siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kawasan tersebut.
Jangan sampai hukum hanya keras pada masyarakat kecil, tetapi lunak ketika menyentuh pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap lahan.
Sebaliknya, jangan pula seseorang langsung dicap sebagai pelaku hanya berdasarkan dugaan sebelum proses penyelidikan dan pembuktian selesai.
Yang Terbakar Bukan Sekadar Rumput dan Pinus
Karhutla bukan sekadar persoalan luas lahan yang hilang dari peta.
Ketika vegetasi di lereng dan kawasan hutan terbakar, fungsi ekologis kawasan ikut terancam. Dampaknya dapat berlanjut pada meningkatnya risiko erosi, gangguan tata air, degradasi habitat, serta persoalan lingkungan lain yang dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, warga tidak boleh hanya disuguhi kabar bahwa api sudah padam.
Publik juga berhak mengetahui:
Berapa luas kawasan yang rusak?
Berapa titik api yang telah ditangani?
Berapa laporan yang masuk ke aparat penegak hukum?
Apakah ada pelaku yang sedang diperiksa?
Apakah ada tersangka?
Bagaimana pemulihan kawasan pascakebakaran?
Dan yang paling penting:
Apa langkah pemerintah agar kejadian serupa tidak kembali berulang?
Jangan Tunggu Enrekang Menjadi Padang Abu
Pemerintah tentu tidak dapat mengendalikan seluruh faktor alam. Tetapi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem pencegahan, mitigasi, pengawasan, kesiapsiagaan dan penanganan berjalan maksimal sesuai kewenangan masing-masing.
Enrekang telah mencatat 1.044,55 hektare area terdampak karhutla hingga Agustus 2026. Angka tersebut seharusnya cukup untuk memicu evaluasi menyeluruh, bukan sekadar konferensi pers setelah kebakaran terjadi.
CELEBES POST menilai, persoalan karhutla Enrekang harus dilihat dari dua sisi sekaligus: bagaimana pemerintah memperkuat pencegahan dan bagaimana aparat penegak hukum memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak berdasarkan bukti.
Sebab, ketika hutan terbakar berulang kali, masyarakat bukan hanya membutuhkan imbauan untuk tidak membakar.
Masyarakat membutuhkan negara yang hadir sebelum api membesar, bukan hanya setelah asap memenuhi udara.
Dan jika memang ditemukan unsur pidana, maka hukum jangan berhenti sebagai tulisan di papan larangan.
Usut berdasarkan bukti. Tegakkan berdasarkan hukum. Pulihkan kawasan berdasarkan tanggung jawab.
Itulah bentuk perlindungan lingkungan yang sesungguhnya.
(DIT_ CELEBES POST)
